Kenaikan Gaji ASN 2026

Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik Tahun 2025 Lewat Perpres Prabowo

Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS

Editor: Minarti Mansombo
Bangkapost/Ist
GAJI ASN -- Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi kelompok tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, anggota TNI, dan Polri.

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi kelompok tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.

Dokumen resmi Perpres ini telah diunggah ke laman Sekretariat Negara pada Kamis, 18 September 2025 dan menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah dalam mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.

Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).

Anda bisa mendownload PDF Perpres 79 tahun 2025 tentang kenaikan gaji, berikut link .

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 20 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Wahyudin Moridu, Usia 23 Tahun Perdana Jadi Anggota DPRD di Gorontalo, Kini Mau Miskinkan Negara

Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved