Kenaikan Gaji ASN 2026
Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik Tahun 2025 Lewat Perpres Prabowo
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-Tunggal-ASN-xnc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, anggota TNI, dan Polri.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi kelompok tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.
Dokumen resmi Perpres ini telah diunggah ke laman Sekretariat Negara pada Kamis, 18 September 2025 dan menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah dalam mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Anda bisa mendownload PDF Perpres 79 tahun 2025 tentang kenaikan gaji, berikut link .
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 20 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: Wahyudin Moridu, Usia 23 Tahun Perdana Jadi Anggota DPRD di Gorontalo, Kini Mau Miskinkan Negara
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Wahyudin Moridu Diungkap BK DPRD Gorontalo: Tidak Sadar hingga FT Minta Dinikahi
Baca juga: BK DPRD Gorontalo Sebut Wahyu Moridu Tidak Sadar Dirinya Direkam hingga Viral, Baru Tahu Hari Ini
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, g aji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Baca juga: Viral Ucapkan ‘Memiskinkan Negara’, Ini Profil Wahyudin Moridu Aleg Termuda DPRD Gorontalo
Baca juga: Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Mau Rampok Uang Negara, Anak Eks Bupati, Dulu Pernah Narkoba
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
Cuti tahunan dan cuti khusus
Jaminan pensiun dan hari tua
Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.