Viral Anggota DPRD Gorontalo
Wahyudin Moridu Minta Maaf Usai Videonya Viral Sebut Rampok Uang Negara
Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo minta maaf setelah video dirinya viral di media sosial (medsos).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MINTA-MAAF-Wahyudin-Moridu-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo minta maaf setelah video dirinya viral di media sosial (medsos).
Melalui akun FB pribadinya, Wahyudin mengakui jika dirinya salah.
Bahkan mengakui jika apa yang dipertontonkan tak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Karena itu, ia pun dengan besar hati menerima ocehan apapun dari para netizen dan masyarakat atas perilakunya.
Tak cuma minta maaf, Wahyudin juga menyampaikan jika sebetulnya ia tak bermaksud demikian.
Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Gorontalo Akan Memiskinkan Negara: Kita Rampok Ajah Uang Negara
Permintaan maaf tak cuma ia ungkapkan ke masyarakat, namun pendukung hingga keluarganya.
Berikut postingan Wahyudin dikutip TribunGorontalo.com dari status FBnya. Saat dihubungi Wahyudin belum menjawab.
Assalamualaikum Wr Wb
Masyarakat Gorontalo yg sya Hormati, Ba’da Shalat Jum’at in sodara sodaraku sedang di suguhkan dengan video mengenai sya, Apapun yg sya lakukan di video in sya akui SALAH dan tidak Menunjukan Etika Seorang Pejabat Publik. Teman2 sya menerima Hujatan dan Cemohan apapun itu atas hal in, Karna murni hal in kesalahan sya.
Hal in tentunya membuat Kegaduhan di masyarakat Gorontao, Jujur dari hati yg paling dalam sya tdk bermaksud demikian, Atas Kejadian ini Saya mohon maaf beribu ribu maaf kepada seluruh Rakyat Gorontalo, bill Khusus kepada Semua pendukung dan Keluarga sya ????????????
Wahyudin memang baru-baru ini menghebohkan media sosial lantaran lontaran kalimatnya yang menyinggung masyarakat.
Ramai-ramai netizen menyoroti ucapannya. Belum diketahui kapan video itu direkam, namun justru bukan itu persoalan dasarnya.
Hal yang membuat netizen geram, lantaran dalam video itu sang anggota legislatif ini mengeluarkan kalimat yang menyakiti hati masyarakat.
Pantauan TribunGorontalo.com, video itu diambil dalam sebuah mobil Sport Utility Vehicle (SUV).
Video direkam oleh seorang wanita yang tampak duduk di sampingnya.
Dalam cuplikan video yang beredar, Wahyudin sesumbar akan merampok uang negara.
Wahyudin diduga sedang dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sambil tertawa bersama sang wanita, Wahyudin mengaku jika perjalanannya ini dibiayai negara.
"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," sambil tertawa bersama sang wanita.
"Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin," ucap ia lagi sambil tertawa.
Saat ini redaksi TribunGorontalo.com tengah mengonfirmasi terkait konteks video tersebut.
Saat dihubungi, Wahyudin asal Boalemo itu belum menjawab.
Namun videonya sudah terlanjur beredar dan viral di Facebook dan grup-grup Whatsapp (WAG).
Apalagi dalam video tersebut ia menyebut sedang bersama kekasih gelap atau dalam bahasa Gorontalo disebut hugel (hubungan gelap).
"Ini membawa hugel langsung ke Makasar menggunakan uang negara," katanya.
Bahkan, Wahyudin ini terdengar seperti menyombongkan diri jika ia akan menjabat hingga 2031.
Wahyudin Moridu terpilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo 6 yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Wahyudin Moridu adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dapil Gorontalo 6 memperebutkan 11 kursi, 2 di antaranya menjadi milik PDI Perjuangan termasuk Wahyudin Moridu
Wahyudin Moridu awalnya berada di posisi ketiga dengan 5.262 suara dalam pileg 14 Februari.
Namun, hasil pileg dapil Gorontalo 6 digugat ke MK dan KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan menggelar PSU.
Hasil PSU, Wahyudin Moridu menempati posisi kedua dengan 5.654 suara.
Gaji Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.
Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.
Untuk gaji pokok atau uang representasi, tercatat:
Ketua DPRD Rp 3 juta per bulan
Wakil Ketua Rp 2,4 juta per bulan
Anggota DPRD Rp 2,2 juta per bulan
Selain gaji, terdapat delapan jenis tunjangan yang diberikan, di antaranya:
Tunjangan Jabatan: Ketua DPRD Rp 4,3 juta, Wakil Ketua Rp 3,4 juta, Anggota Rp 3,2 juta
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 9 juta untuk seluruh anggota
Tunjangan Reses: Rp 9 juta untuk seluruh anggota
Tunjangan Perumahan: Ketua dan Wakil Ketua Rp 11 juta, Anggota Rp 9,2 juta
Tunjangan Transportasi: Rp 10 juta untuk anggota DPRD
Selain itu, anggota DPRD juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan alat kelengkapan dewan.
Jika digabungkan, gaji pokok dan tunjangan tersebut menghasilkan pendapatan bulanan sekitar Rp 40 juta bagi seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Di luar itu, anggota DPRD memperoleh fasilitas jaminan kesejahteraan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut resmi.
Untuk pimpinan DPRD, terdapat tambahan fasilitas berupa rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga.
(*)
| Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo Resmi Diberhentikan Kemendagri, Masih Sempat Terima Gaji |
|
|---|
| Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Rupanya Masih Sempat Terima Gaji usai Dipecat |
|
|---|
| Viral Ingin Rampok Negara, Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Banting Setir Jualan Es Batu |
|
|---|
| Wahyudin Moridu dan Ahmad Sahroni, 2 Sopir Truk Berbeda Nasib di Dunia Politik |
|
|---|
| Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.