Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Peran Mereka

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta

Editor: Fadri Kidjab
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PERAN TERSANGKA -- Para tersangka penculikan kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Polisi mengungkap klaster tersangka dan peran mereka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN.

Hingga saat ini, polisi juga masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat klaster pelaku dengan peran berbeda.

Ke-15 tersangka sipil ini ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Semarang, Solo, hingga Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada dua oknum prajurit TNI yang juga terlibat dalam kasus ini.

Berikut daftar tersangka dan peran mereka seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/9/2025).

Klaster Pelaku dan Perannya

PELAKU PENGINTAI KACAB BANK BUMN - Pria berinisial RS yang menyediakan tim pengintai untuk membuntuti Kacab Bank BUMN saat ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah.
PELAKU PENGINTAI KACAB BANK BUMN - Pria berinisial RS yang menyediakan tim pengintai untuk membuntuti Kacab Bank BUMN saat ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)

1. Otak Perencana

Klaster ini terdiri dari empat orang, yaitu C alias Ken, DH, AA, dan JP. C alias Ken berperan sebagai dalang yang mengatur rencana, menyiapkan tim IT, dan mentransfer uang dari rekening korban.

Sementara itu, DH dan AA membantu menyiapkan tim untuk mengintai korban, sedangkan JP bertugas menyiapkan tim eksekutor bersama oknum prajurit TNI, Serka N.

2. Klaster Penculikan

Ada lima tersangka dalam klaster ini, yaitu E, AT, RFH, JRS, dan EWB. Mereka melakukan penculikan atas arahan para perencana. Tersangka E berperan memasukkan paksa korban ke dalam mobil, melilit wajah, serta tangan dan kaki korban.

Ia juga menerima uang operasional sebesar Rp45 juta dari oknum prajurit TNI, Kopda FH. RFH dan JRS membantu E memegangi korban, sementara AT membantu memasukkan korban ke mobil. EWB adalah pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk penculikan.

Baca juga: 2 Oknum TNI Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta untuk Culik Kacab BUMN Ilham Pradipta

3. Klaster Penganiayaan

Klaster ini beranggotakan JP, MU, dan DSG. Setelah diculik, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang di dalamnya sudah ada JP.

JP menganiaya korban dengan menginjak kakinya sebelum membuang korban bersama Serka N di sebuah lapangan kosong di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

MU adalah sopir yang mengendarai mobil dari Kemayoran hingga lokasi pembuangan, dan DSG sempat menggantikan MU karena korban melakukan perlawanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved