Sabtu, 7 Maret 2026

TNI Vs Ferry Irwandi

Akhiri Polemik, TNI Telepon Ferry Irwandi dan Saling Bermaafan

Polemik antara TNI dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, yang sempat memanas di media sosial, kini berakhir damai.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Akhiri Polemik, TNI Telepon Ferry Irwandi dan Saling Bermaafan
Instagram Ferry Irwandi dan Dok. TNI
POLEMIK BERAKHIR - Aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengatakan polemik antara dirinya dengan TNI telah berakhir. Kasusnya pun dipastikan tidak berlanjut ke masalah hukum. (Instagram Ferry Irwandi dan Dok. TNI ). 

Ia juga mengaku telah berusaha menghubungi Ferry Irwandi, namun tidak mendapat respons.

Meskipun demikian, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Upaya TNI mempidanakan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik mengalami kendala hukum.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, alih-alih menghentikan langkah hukum, TNI kini mengklaim telah menemukan indikasi tindak pidana lain yang lebih serius.

"Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Kamis (11/9/2025).

Menurut Freddy, temuan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh TNI. Meskipun demikian, ia menyebut temuan tersebut masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.

Langkah TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi sebelumnya telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Polda Metro Jaya, anggota DPR RI, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Mereka semua kompak mengingatkan TNI tentang putusan MK yang membatasi frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya untuk individu perseorangan, bukan institusi.

"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Senada, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, juga menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika ditujukan kepada perorangan.

Hasanuddin juga menyinggung pentingnya penjelasan dari TNI mengenai tindakan Ferry Irwandi yang dianggap mengancam pertahanan siber.

Yusril Ihza Mahendra pun menyarankan agar TNI mengkaji tulisan-tulisan Ferry. Ia menilai jika tulisan tersebut bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, bersama tiga jenderal lainnya, telah mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi mengenai kasus ini.

Juinta menyatakan bahwa hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved