Berita Nasional

Pemerintah Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi menyalurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank nasional hari ini.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MENKEU PURBAYA - Potret Menkeu Purbaya saat serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan dari Sri Mulyani kepada dirinya, Selasa (9/9/2025). Serba-serbi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (9/9/2025), di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah resmi menyalurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank nasional hari ini.

Langkah ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari strategi likuiditas nasional.

Kelima bank penerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Kemarin saya janji akan tempatkan dana Rp 200 triliun, perbankan kini sudah diputuskan dan siang ini disalurkan. Jalan ini kita kirim ke 5 bank,” tegas Purbaya.

Baca juga: Sidik Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

Penempatan dana dilakukan dengan skema Deposit on Call, bukan deposito berjangka.

Artinya, dana bersifat cair dan dapat ditarik sewaktu-waktu, mirip dengan giro.

“Deposit on call jadi bukan time deposit, jadi seperti giro tapi cepat liquid,” jelas Purbaya.

Berikut rincian alokasi dana:

  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • BNI: Rp 55 triliun
  • BRI: Rp 55 triliun
  • BTN: Rp 25 triliun
  • BSI: Rp 10 triliun

BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang menerima penempatan dana ini.

Purbaya menambahkan, meski tidak ada pengawasan khusus dari pemerintah, bank-bank penerima akan terdorong untuk segera menyalurkan dana tersebut ke sektor produktif.

Jika tidak, mereka akan menanggung biaya dana yang cukup tinggi.

“Kalau dia gak salurin kredit, dia harus bayar uang itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ujarnya.

Bunga yang akan diterima pemerintah dari penempatan ini berkisar antara 4 persen hingga 4,5 % .

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276 Tahun 2025, imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476?ri BI Rate.

Dengan BI Rate saat ini di angka 5 % , maka bunga yang diterima pemerintah adalah sekitar 4,02 % .

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved