Gaji ASN

Gaji ASN 2026 Tidak Lagi Sama? Skema Single Salary Masuk RAPBN, Ini Faktanya

Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen.

Belitungpost.com
GAJI TUNGGAL -- Skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

Baca juga: Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Sindir Sri Mulyani Lagi Meski Tak Main Sosmed, Sebut Menteri Pesimis

"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

Gaji Pokok Lebih Besar

Pada Oktober 2023, ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek dalam Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri melalui Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 bertema "Single Salary (Gaji Tunggal) mengungkapkan salah satu manfaat penerapan single salary bagi ASN.

Ia bilang, dengan sistem penggajian tunggal, maka ASN akan menerima gaji pokok lebih besar dari yang ada selama ini. 

Sebagaimana diketahui, gaji pokok ASN terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar," ucap pria yang akrab disapa Donny itu sebagaimana dikutip kembali, Selasa (26/8/2025).

bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary ASN?

Sebagai informasi, skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Baca juga: 2 Jabatan Pimpinan OPD Pemkab Gorontalo Minim Peminat, Pendaftaran Berpotensi Diperpanjang 

Baca juga: Gubernur Gusnar Ismail Dorong OPD Jadi Juru Bicara Investasi di Gorontalo

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung pada kelompok mana mereka masuk dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Pemerintah menilai, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved