Gaji ASN
Gaji ASN 2026 Tidak Lagi Sama? Skema Single Salary Masuk RAPBN, Ini Faktanya
Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah tengah bersiap mengubah sistem penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema single salary atau gaji tunggal.
Wacana yang telah bergulir sejak 2023 ini kini kembali menguat setelah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Jika diterapkan, skema ini akan menyederhanakan komponen penghasilan ASN yang selama ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga honorarium, menjadi satu penghasilan utuh.
Hal ini dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Untuk strategi kebijakan fiskal belanja pemerintah pada jangka menengah, pemerintah berupaya melakukan intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan.
Pada bagian tersebut, pemerintah akan melakukan penguatan kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah.
Salah satunya ialah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN.
Sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Baca juga: Meski Dilarang Ayahnya, Anak Menkeu Purbaya Ketahuan Masih Sindir Sri Mulyani di TikTok
Baca juga: Sekolah Rakyat Gorontalo Segera Dibuka, 13 Guru Diangkat Jadi PNS oleh Kemensos
"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026.

Sayangnya, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan lebih perinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.
Masih Proses Pembahasan
Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan diberlakukan pada tahun 2026.
Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 itu masih bersifat rencana jangka menengah tanpa kepastian waktu penerapan.
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih. Belum (diterapkan tahun depan), 2026 belum,” ujar Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025 .
Rofyanto menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengimplementasikan skema tersebut.
Persiapan skema single salary saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.