PPPK 2024

Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia kini menjalani tahapan penting, salah satunya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dibuka

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status yang serba tidak pasti, kini mereka akhirnya memasuki tahapan penting dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 tengah menjadi sorotan.

Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia kini menjalani tahapan penting, salah satunya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dibuka sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Namun di tengah harapan itu, muncul pertanyaan besar di kalangan para peserta.

Lantas apa sebenarnya perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Dan, mana yang lebih menguntungkan?

Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status yang serba tidak pasti, kini mereka akhirnya memasuki tahapan penting dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Sejak 28 Agustus 2025 lalu, para honorer yang dinyatakan lolos pengusulan mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 11 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Lobi Kuota Rekrutmen PPPK, Demi Nasib Tenaga Honorer

Proses ini akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang. Bagi mereka, lembaran digital berisi riwayat hidup ini bukan sekadar dokumen administrasi.

DRH menjadi pintu menuju penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.

Ditengah rasa bahagia karena masuh dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Yang mana, memang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada berbedaan yang mendasar dari keduanya.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

Baca juga: Salurkan Bantuan Beras di Boalemo, Gubernur Gorontalo: Kami Akan Selalu Bersama Masyarakat

Baca juga: 1 Jam Sebelum Pengumuman Reshuffle, Sri Mulyani Dapat Pemberitahuan Saat Pimpin Rapat

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved