Reshuffle Kabinet
Eks Wakapolri Dukung Pencopotan Dito Ariotedjo: Permenpora 14/2024 Rugikan Dunia Olahraga
Salah satunya datang dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., yang secara terbuka menyatakan apresiasinya atas langkah tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., yang secara terbuka menyatakan apresiasinya atas langkah tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (9/9/2025), Oegroseno menilai pencopotan Dito merupakan langkah tepat demi menjaga keharmonisan pembinaan olahraga nasional.
Ia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang menurutnya justru merugikan dunia olahraga Tanah Air.
Oegroseno menilai langkah Presiden Prabowo sudah tepat karena Dito Ariotedjo dianggap telah menimbulkan ketidakharmonisan dalam pembinaan prestasi atlet cabang olahraga (cabor) di Indonesia.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberhentikan Menpora RI Sdr. Dito Ariotedjo, yang telah menciptakan ketidakharmonisan pembinaan prestasi atlet cabor,” ungkap Oegroseno dalam akun Instagramnya @oegroseno_official dikutip tribun-timur.com, Selasa (9/9/2025)/
Oegroseno juga menyoroti penerbitan Peraturan Menpora (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum pelantikan Kabinet Merah Putih.
Baca juga: Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Diminta Diminta Mundur Usai Ucapkan Pernyataan Kontroversial
Menurutnya, aturan tersebut merugikan masyarakat olahraga di tanah air.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi.
Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang lebih visioner, transparan, dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 93 dan 97.
Permenpora tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pendirian organisasi, struktur, simbol, mekanisme pengambilan keputusan, rencana jangka menengah dan panjang, penyediaan prasarana, kode etik, hingga pembinaan olahraga prestasi.
Salah satu poin yang menimbulkan sorotan adalah pengaturan prosedur kongres atau musyawarah luar biasa pada induk organisasi olahraga, termasuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang kini hanya bisa dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Kemenpora.
Hal ini dinilai menandakan adanya kontrol administratif pemerintah terhadap aktivitas internal organisasi olahraga.
Kemenpora menegaskan, aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi olahraga nasional agar lebih terarah dalam meningkatkan prestasi atlet. Namun, regulasi tersebut justru memicu polemik.
Sejumlah pihak menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menekankan independensi organisasi olahraga dari intervensi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Drs-Oegroseno-dan-Dito-Ariotedjo.jpg)