PPPK 2025

Traffic SSCASN Padat Jelang Deadline DRH PPPK 2025, Peserta Diimbau Jangan Menunda Pengisian

Proses seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap krusial

by chatGPT
PPPK PARUH WAKTU -- Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK. 

2. Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
  • Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.

3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman

  • Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
  • Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.

4. Riwayat Keluarga

  • Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
  • Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.

5. Keterangan Lain

  • Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan

  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  • SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
  • NPWP (jika diminta).
  • Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).

Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:

Baca juga: Resmi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Cairkan Lewat HP

Baca juga: Lowongan Kerja Pemerintah Terbaru: Kementerian Koperasi Buka Rekrutmen Nasional Posisi PMO

  • Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
  • Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
  • Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
  • Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
  • Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu

  • Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
  • MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
  • Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
  • Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
  • Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
  • Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved