PPPK 2025
Traffic SSCASN Padat Jelang Deadline DRH PPPK 2025, Peserta Diimbau Jangan Menunda Pengisian
Proses seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap krusial
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap krusial, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 15 September 2025 mendatang.
Namun, menjelang batas akhir tersebut, portal SSCASN mulai mengalami kepadatan lalu lintas (traffic) karena lonjakan peserta yang berlomba-lomba mengakses sistem untuk mengisi DRH.
Hal ini menjadi perhatian serius dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kembali mengingatkan peserta agar tidak menunda proses pengisian DRH hingga mendekati tenggat waktu.
Seperti yang diketahui, DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 10 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Hati-hati 4 Hal Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Bisa Jadi Batal
Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.
Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.
Adapun, tahapan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.
Para peserta diharapkan untuk tidak menunggu hingga traffic SSCASN stak atau penuh karena lonjakan akses, maka dari itu sesuaikan situasi dan sesegera mungkin untuk lakukan pengisian.
*traffic SSCASN: Traffic SSCASN adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kepadatan akses (lalu lintas data) pada sistem atau server portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dikelola BKN. Itulah sebabnya BKN biasanya mengimbau peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mendaftar atau mengisi DRH, agar terhindar dari hambatan akibat traffic SSCASN yang padat.
Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.
Pengisian Umum DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:
1. Data Pribadi
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Agama.
- Alamat domisili lengkap.
- Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
- Nomor HP aktif serta email.
2. Riwayat Pendidikan
- Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
- Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.
3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman
- Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
- Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.
4. Riwayat Keluarga
- Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
- Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.
5. Keterangan Lain
- Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
- Tidak pernah dihukum pidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
- SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
- NPWP (jika diminta).
- Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).
Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:
Baca juga: Resmi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Cairkan Lewat HP
Baca juga: Lowongan Kerja Pemerintah Terbaru: Kementerian Koperasi Buka Rekrutmen Nasional Posisi PMO
- Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
- Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
- Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
- Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
- Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu
- Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
- MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
- Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
- Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
- Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
- Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.