Bansos 2025
Dapat Rp600 Ribu hingga Rp2,7 Juta per Tahap, Ini Daftar Penerima dan Cara Cek Bansos PKH 2025
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya pemerataan kesejahteraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bansos-2025.jpg)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025
1. Cek Bansos Melalui Web Kemensos
Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Lantik Bunda PAUD Kabupaten Gorontalo, Perkuat Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Baca juga: Total 3 Ribu Ekor Sapi Sudah Dikirim dari Gorontalo, Nilai Investasi Tembus Rp53 Miliar
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buka aplikasi dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu.
- Aplikasi ini akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
3. Cek Bansos di Kelurahan Terdekat
Namun jika kamu ingin mengecek secara langsung, kamu bisa datang ke kelurahan terdekat dari domisili kamu ya.
Kamu hanya perlu untuk membawa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com