Bansos 2025
Dapat Rp600 Ribu hingga Rp2,7 Juta per Tahap, Ini Daftar Penerima dan Cara Cek Bansos PKH 2025
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya pemerataan kesejahteraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bansos-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Juli–September 2025.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya pemerataan kesejahteraan.
Bansos PKH 2025 cair mulai awal September dan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat. Besaran bantuannya bervariasi, tergantung pada kategori penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) terus memperbarui data penerima bansos secara berkala guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Maka dari itu, penting sekali untuk masyarakat mengetahui cara cek status penerima bansos menggunakan NIK KTP secara resmi.
Pengecekan status penerima bansos kini dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui ponsel.
Cukup dengan menyiapkan data di NIK dan akses internet, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi milik Kemensos untuk mengecek apakah bantuan PKH bisa diterima di bulan ini atau tidak.
Bansos PKH akan dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Penerima bansos PKH adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman bansos Kementerian Sosial.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker Terbaru! Cek Syarat, Posisi, dan Cara Daftarnya di Sini
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Kirim Ucapan HUT untuk SBY
Lantas, berapa nominal dana yang cair dan cara cek penerima PKH September 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Nominal Bansos PKH 2025
Nah Tribuners, penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori.
Terdapat 8 kategori penerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Ini menyesuaikan usia dan juga kebutuhan dari masing-masing penerima.
Berikut rincian nominal bansos PKH berdasarkan 8 kategori yang ditetapkan pemerintah.
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025
1. Cek Bansos Melalui Web Kemensos
Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Lantik Bunda PAUD Kabupaten Gorontalo, Perkuat Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Baca juga: Total 3 Ribu Ekor Sapi Sudah Dikirim dari Gorontalo, Nilai Investasi Tembus Rp53 Miliar
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buka aplikasi dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu.
- Aplikasi ini akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
3. Cek Bansos di Kelurahan Terdekat
Namun jika kamu ingin mengecek secara langsung, kamu bisa datang ke kelurahan terdekat dari domisili kamu ya.
Kamu hanya perlu untuk membawa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.