Selasa, 3 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS September Belum Cair? Ini Penyebab Keterlambatan dan Penjelasan Resmi PT Taspen

PT Taspen pastikan gaji pensiunan PNS September 2025 tetap cair. Keterlambatan hanya karena syarat administrasi belum dipenuhi.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gaji Pensiunan PNS September Belum Cair? Ini Penyebab Keterlambatan dan Penjelasan Resmi PT Taspen
Tribunnews/Jeprima
GAJI PNS - PT Taspen pastikan gaji pensiunan PNS September 2025 tetap cair. Keterlambatan hanya karena syarat administrasi belum dipenuhi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku belum menerima gaji bulanan mereka untuk periode September 2025

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab pada bulan sebelumnya pencairan gaji pensiunan berjalan lancar tanpa kendala.

Dilansir dari TribunPriangan.com, PT Taspen selaku pengelola pembayaran pensiun akhirnya memberikan klarifikasi resmi. 

PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS yang belum cair pada September 2025 bukanlah pemotongan atau penghapusan, melainkan murni faktor administratif.

Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Prabowo Ganti Kabinet Merah Putih hingga Bentuk Kementerian Baru

Bagi pensiunan yang belum melakukan autentikasi tahunan, pencairan baru bisa diproses setelah proses verifikasi data selesai di aplikasi Taspen atau mitra bayar.

Sementara itu, mereka yang belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTB) diminta segera melengkapinya agar hak pensiun dapat ditransfer ke rekening.

Baca juga: Bansos PKH BPNT Cair! Ini Cara Mudah Cek Status Pencairannya Lewat Web dan Aplikasi Resmi

Khusus bagi penerima pensiun pertama kali, Taspen menegaskan jadwal pencairannya memang ditetapkan pada tanggal 15 setiap bulan, berbeda dengan jadwal reguler awal bulan.

Dengan demikian, keterlambatan yang terjadi bukan bersifat permanen. Begitu seluruh syarat terpenuhi, dana pensiun akan segera cair sesuai ketentuan.

Ada tiga alasan utama yang menyebabkan gaji pensiun bulan September tertunda.

1. Pensiunan belum melakukan autentikasi tahunan, yakni proses verifikasi data yang wajib dilakukan. Tanpa autentikasi, pembayaran otomatis ditangguhkan.

2. Sebagian pensiunan belum mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTB) ke kantor Taspen yang menjadi salah satu syarat utama pencairan.

3. Khusus bagi penerima pensiun pertama kali, jadwal pencairan memang ditetapkan setiap tanggal 15 sehingga tidak masuk dalam jadwal reguler.

Dan dalam keterangan resminya, PT Taspen juga mengingatkan jika tidak ada kenaikan gaji pensiunan maupun tunjangan pada bulan September 2025.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai: Ini Cara dan Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Besaran gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Maka dari itu, bagi yang mengalami keterlambatan pencairan, dipastikan hanya bersifat administratif dan bisa segera diatasi. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved