PPPK 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai: Ini Cara dan Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dimulai hingga 15 September. Honorer wajib lengkapi dokumen, keterlambatan bisa gagal dapat NIP dan tunjangan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
by chatGPT
PPPK - Ilustrasi PPPK. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dimulai hingga 15 September. Honorer wajib lengkapi dokumen, keterlambatan bisa gagal dapat NIP dan tunjangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang lolos seleksi PPPK paruh waktu 2025 resmi dimulai.

Tahap ini menjadi langkah penting karena data yang diisi akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi. 

Dilansir dari TribunPriangan.com, proses pengisian DRH ini masih berlangsung hingga 15 September 2025 melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

DRH merupakan dokumen administrasi resmi yang harus diisi oleh peserta PPPK Paruh waktu yang dinyatakan lulus seleksi.

Sebab, dokumen yang dilampirkan di DRH ini akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan syarat menuju pelantikan resmi.

Jika honorer melewatkan tahapan krusial ini, peserta berisiko tidak mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK), gagal mengikuti pelantikan resmi, dan kehilangan hak atas gaji serta tunjangan. 

Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Prabowo Ganti Kabinet Merah Putih hingga Bentuk Kementerian Baru

Selain itu, data yang tidak lengkap juga dapat menghambat proses administrasi lanjutan, termasuk penempatan unit kerja dan perhitungan jam kerja. 

BKN menegaskan, batas waktu pengisian DRH tidak dapat diperpanjang, sehingga keterlambatan berarti hilangnya kesempatan menjadi PPPK paruh waktu.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
  2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
  3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
    - nama lengkap
    - NIK
    - tempat tanggal lahir
    - alamat sesuai KTP
    - nomor telepon
    - email aktif
  4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
    - nama sekolah atau universitas
    - jurusan
    - tahun lulus
    - nomor ijazah.
  5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
    - pengalaman kerja sebelumnya
    - jabatan
    - instansi tempat bekerja.
  6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
  7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
    - KTP
    - KK
    - ijazah
    - transkrip nilai
    - pas foto
    - surat pernyataan bebas narkoba
    - SKCK
    - serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
  8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
  9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
  10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
  11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved