Bansos 2025
Sudah Cair! PKH, BPNT, dan Bansos Rp400 Ribu Bisa Dicairkan Sekaligus September 2025, Begini Caranya
September 2025, beberapa KPM bisa cairkan PKH, BPNT, dan bantuan tambahan Rp400 ribu sekaligus. Cek statusmu lewat situs atau aplikasi resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bansos-PKH-dan-BPNT.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bulan September 2025 membawa kabar gembira bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tidak hanya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beberapa KPM juga berkesempatan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp400.000, sehingga total bisa mencairkan tiga bansos sekaligus.
Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi KPM yang berhak menerima ketiga bantuan ini.
Umumnya, penerima adalah KPM yang aktif tercatat di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sudah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbaru, dan memiliki status pencairan otomatis melalui bank penyalur.
Meski jumlah penerima terbatas, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Baca juga: PKH dan BPNT Sudah Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Lewat Data DTSEN
KPM yang ingin mengetahui status bantuan dapat memeriksa secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Dilansir dari TribunPriangan.com, lantas apa saja kriteria dan syarat yang ada pada KPM berhak dapat ketiga bansos tersebut? berikut penjelasannya.
Kriteria KPM yang dapat 3 Bansos Sekaligus September 2025
1. Terdaftar sebagai penerima aktif PKH dan BPNT (Program Sembako)
KPM harus resmi tercatat aktif dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai penerima PKH dan BPNT.
Artinya, ia mendapatkan alokasi bantuan untuk ketiga periode pencairan terakhir yakni Juli–September 2025.
2. Status dalam sistem dengan ‘Standing Instruction (SI)’
Bank penyalur (seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI) telah menetapkan status SI (Standing Instruction) terhadap KPM tersebut, yang menunjukkan bantuan sedang dalam proses pencairan otomatis.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini 8 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan
3. Mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp 400 ribu
KPM aktif PKH sekaligus BPNT juga berpotensi menerima tambahan dana Rp 400.000 serta kuota sembako tambahan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap penerima yang tetap konsisten memenuhi syarat administrasi dan verifikasi.
Catatan penting, tidak semua KPM memperoleh bantuan tambahan dan hanya yang memenuhi kriteria khusus di atas.
Adapun jika bantuan belum cair, KPM sebaiknya memantau status melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, serta mengonfirmasi ke pihak desa atau Dinas Sosial setempat.
Dengan begitu, KPM yang memenuhi ketiga kriteria ini berpeluang mencairkan PKH + BPNT + Bantuan Tambahan Rp 400 ribu secara bersamaan pada tahap ketiga (Juli–September 2025).
Cara Terbaru Cek Penerima Bansos
Berikut cara lengkap untuk cek bantuan sosial (PKH & BPNT) menggunakan data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang jadi pengganti DTKS secara online lewat situs Kemensos maupun aplikasi resmi:
1. Lewat Website Resmi
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 8 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan
- Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data domisili sesuai KTP: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi (captcha)
- Klik "Cari Data"
Hasil akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan, dan status penyaluran
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Google Play
- Buat akun jika belum punya: lengkapi data sesuai KTP
- Login, lalu pilih menu "Cek Bansos"
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Klik "Cari Data" → sistem menunjukkan status kamu sebagai penerima atau tidak.
Adapun peserta yang terdaftar, akan mendapati informasi seperti Jenis bantuan (PKH/BPNT) yang diterima, serta Status penyaluran (aktif/tidak). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.