Nadiem Makarim Jadi Tersangka

9 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Daftar Namanya

Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA: Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. ( 

TRIBUNGORONTALO.COM - Nadiem Makarim menjadi menteri kesembilan Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat korupsi.

Jumlah tersebut menjadi terbanyak menteri terjerat kasus korupsi sejak reformasi.

Terkini Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Dalam kasus tersebut, proyek ini telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Dengan fakta ini, maka total sudah ada sembilan menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus rasuah.

 Sebelum Nadiem, menteri Jokowi yang terjerat korupsi adalah Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dia terjerat kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 saat masih menjadi Menteri Perdagangan (Mendag).

Tom Lembong pun sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hanya saja, pada 1 Agustus 2025 lalu, dia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana dan penjahat yang melakukan delik.

 Selain Tom Lembong, delapan menteri sudah dijatuhi vonis terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Contohnya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Ia terseret kasus suap dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan divonis tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2020.

Lalu ada Menteri ESDM, Idrus Marham yang divonis tiga tahun penjara karena menerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dirinya sempat mengajukan banding tapi hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Namun, ketika dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), permohonannya dikabulkan dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada 11 September 2020 lalu.

Kemudian, yang sempat menjadi kasus paling heboh adalah korupsi proyek BTS 4G yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Dia terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp10 triliun tersebut.

Di sisi lain, fakta lain yang mengejutkan yakni pemerintahan Jokowi menjadi 'penyumbang' menteri yang terjerat kasus korupsi terbanyak sejak era Reformasi yaitu sejumlah sembilan orang.

Bagaimana tidak, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), total menteri yang terjerat korupsi dan menjadi tersangka dan berujung dipenjara 'hanya' lima orang.

Sementara, di era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, ada tiga pembantunya yang menjadi pesakitan akibat terjerumus dalam korupsi.

Lalu, menteri pada pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tercatat hanya satu orang yang terjerat korupsi yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi.

Dia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta pada tahun 2003.

 Selengkapnya berikut daftar menteri yang terjerat korupsi dari era Gus Dur hingga Jokowi.

Era Gus Dur (2000-2001)

1. Menteri Kesehatan Achmad Sujudi: korupsi pengadaan alkes, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Era Megawati (2001-2004)

1. Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri: korupsi dana non budgeter, vonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta.

2. Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi: korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun dan denda Rp200 juta.

3. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno: korupsi pengadaan mobil damkar, vonis lima tahun dan denda Rp200 juta.

Era SBY (2004-2014)

1. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah: korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi, vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta.

2. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari: korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng: korupsi Hambalang, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

4. Menteri Agama Suryadharma Ali: korupsi ibadah haji, vonis enam tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.

5. Menteri Budaya dan Pariwisata dan Menteri ESDM Jero Wacik: korupsi dana operasional menteri dan pemerasan, vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Era Jokowi (2014-2024)

1. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi: kasus suap dana KONI, vonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp18,1 miliar.

2. Menteri ESDM Idrus Marham: kasus suap proyek PLTU Riau, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: kasus suap izin ekspor benih lobster, vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.

4. Menteri Sosial Juliari Batubara: kasus korupsi dana bansos Covid-19, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: kasus korupsi BTS 4G, vonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: kasus gratifikasi dan pemerasan, vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp14 miliar.

7. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej: terseret kasus gratifikasi, status tersangka dicabut setelah menang praperadilan.

8. Menteri Perdagangan Tom Lembong: kasus dugaan korupsi impor gula, sempat divonis 4,5 tahun penjara, tetapi bebas setelah menerima abolisi.

9. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem: tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Peran Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook

Salah satu penyebab Nadiem ditetapkan menjadi tersangka yakni menerbitkan Peraturan Mendikbudristek tetapi melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasalnya, dalam Permendikbudristek tersebut, Nadiem telah menentukan bahwa operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop adalah Chromebook.

"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."

"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."

"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis sore.

Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.

Lalu, Nadiem juga seakan tidak menggubris penolakan dari Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy, terkait tawaran Google Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.

Mantan bos Gojek itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.

Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved