Sabtu, 7 Maret 2026

Update Demo

PAN Ikuti NasDem, Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR

PAN hentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio & Uya Kuya selama status nonaktif mereka di DPR.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PAN Ikuti NasDem, Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR
Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan Tribunnews.com/Fersianus Waku
ANGGOTA DPR - Kolase foto Eko Patrio ketika ditemui di kantor DPP PAN di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) malam (kiri) dan Uya Kuya di kantor DPP PAN, Warung Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) (kanan). Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko Patrio dan Uya Kuya selama status nonaktif mereka di DPR RI berlaku.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko Patrio dan Uya Kuya selama status nonaktif mereka di DPR RI berlaku. 

Keputusan ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya diambil oleh Partai NasDem terhadap kadernya.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa penghentian hak-hak anggota DPR yang sedang nonaktif merupakan upaya menjaga akuntabilitas partai serta kepercayaan publik terhadap parlemen. 

Permohonan penghentian ini telah diajukan secara resmi ke Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Demo Nasional Ricuh Sejak 25 Agustus, 20 Korban Hilang dan 9 Tewas, Pemerintah Siap Tindak Tegas

Meski dinonaktifkan, Eko dan Uya masih tercatat sebagai anggota DPR secara administratif, sehingga penghentian ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama status nonaktif mereka berlangsung. 

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi PAN dalam memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan, Ketua Fraksi PAN dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Dilansir dari Kompas.com, Dalam siaran pers tersebut, permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko dan Uya ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan. 

Putri menekankan bahwa langkah ini diambil Fraksi PAN demi menjaga muruah DPR RI. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 4 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Selain itu, langkah tersebut juga demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi. 

Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPR RI juga meminta penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif. 

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI. 

Sebagai informasi, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. 

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah. 

Namun, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat. 

Baca juga: NasDem Putuskan Sahroni & Nafa Urbach Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan Usai Dinonaktifkan DPR

Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. 

Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat. 

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved