Update Demo
PAN Ikuti NasDem, Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR
PAN hentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio & Uya Kuya selama status nonaktif mereka di DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/uya-kuya-dan-Eko-patrio.jpg)
Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.
Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com