Kamis, 5 Maret 2026

Update Demo

PAN Ikuti NasDem, Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR

PAN hentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio & Uya Kuya selama status nonaktif mereka di DPR.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PAN Ikuti NasDem, Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR
Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan Tribunnews.com/Fersianus Waku
ANGGOTA DPR - Kolase foto Eko Patrio ketika ditemui di kantor DPP PAN di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) malam (kiri) dan Uya Kuya di kantor DPP PAN, Warung Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) (kanan). Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko Patrio dan Uya Kuya selama status nonaktif mereka di DPR RI berlaku.  

Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. 

Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat. 

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved