Berita Nasional

Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak

Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru, pemerintah fokus tingkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa bebankan rakyat kecil.

(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
DOC -- Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru, pemerintah fokus tingkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa bebankan rakyat kecil. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru. 

Ia juga menegaskan tarif pajak yang berlaku saat ini tetap sama, meskipun kebutuhan anggaran negara meningkat cukup signifikan.

Sri Mulyani menuturkan, strategi pemerintah dalam mengejar target penerimaan bukan melalui penambahan beban baru, melainkan dengan mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Menurutnya, langkah ini penting agar sistem perpajakan lebih adil tanpa harus menekan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.

Selain menjaga stabilitas tarif, pemerintah tetap memberikan berbagai keringanan, termasuk pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun serta insentif pajak di sektor krusial seperti kesehatan dan pendidikan. 

Baca juga: Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu 2025: Peserta yang Lulus Wajib Isi DRH Secara Online di SSCASN

Dengan begitu, penerimaan negara diharapkan dapat meningkat tanpa harus menghadirkan kebijakan yang memberatkan rakyat.

Dilansir dari TribuJateng.com, bendahara negara itu mengakui, pada tahun depan ada kenaikan anggaran yang cukup besar, sehingga harus ada tambahan penerimaan pajak. 

Namun, kondisi tersebut tak lantas akan mendorong pemerintah menaikkan tarif pajak. 

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," katanya, saat rapat kerja dengan DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI, Selasa (2/9/2025). 

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," sambungnya. 

Untuk diketahui, pada 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun ini dalam RAPBN 2026. 

Dari jumlah itu, penerimaan terbesar dari pajak yang ditargetnya ditetapkan Rp 2.357,7 triliun. 

Baca juga: Keuntungan Pribadi Jadi Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya, Dalang Disebut Warga Sekitar

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2004-2025 ini juga menuturkan, untuk mengejar penerimaan pajak, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak. 

Bahkan pemerintah tetap akan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pada pelaku usaha kecil. 

"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak," ucapnya. 

"Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," tambahnya. 

Menteri Keuangan dua periode ini menyatakan, bukti lain kehadiran negara dalam melindungi masyarakat ekonomi rentan adalah dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun. 

Baca juga: Promo Alfamart & Indomaret 3 September 2025: Diskon Minyak Goreng hingga Belanja Hemat Produk Harian

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pajak, bahkan pembebasan tarif pajak, bagi bidang-bidang krusial seperti kesehatan dan pendidikan. 

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kami tetap menjaga tata kelola," jelasnya. 

Upaya lain dalam mengejar target penerimaan pajak 2026, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga akan melakukan perbaikan sistem perpajakan, salah satunya Coretax yang selama ini kerap bermasalah. 

"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital," beber Sri Mulyani. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved