Berita Nasional
Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak
Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru, pemerintah fokus tingkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa bebankan rakyat kecil.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru.
Ia juga menegaskan tarif pajak yang berlaku saat ini tetap sama, meskipun kebutuhan anggaran negara meningkat cukup signifikan.
Sri Mulyani menuturkan, strategi pemerintah dalam mengejar target penerimaan bukan melalui penambahan beban baru, melainkan dengan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, langkah ini penting agar sistem perpajakan lebih adil tanpa harus menekan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
Selain menjaga stabilitas tarif, pemerintah tetap memberikan berbagai keringanan, termasuk pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun serta insentif pajak di sektor krusial seperti kesehatan dan pendidikan.
Baca juga: Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu 2025: Peserta yang Lulus Wajib Isi DRH Secara Online di SSCASN
Dengan begitu, penerimaan negara diharapkan dapat meningkat tanpa harus menghadirkan kebijakan yang memberatkan rakyat.
Dilansir dari TribuJateng.com, bendahara negara itu mengakui, pada tahun depan ada kenaikan anggaran yang cukup besar, sehingga harus ada tambahan penerimaan pajak.
Namun, kondisi tersebut tak lantas akan mendorong pemerintah menaikkan tarif pajak.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," katanya, saat rapat kerja dengan DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI, Selasa (2/9/2025).
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," sambungnya.
Untuk diketahui, pada 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun ini dalam RAPBN 2026.
Dari jumlah itu, penerimaan terbesar dari pajak yang ditargetnya ditetapkan Rp 2.357,7 triliun.
Baca juga: Keuntungan Pribadi Jadi Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya, Dalang Disebut Warga Sekitar
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2004-2025 ini juga menuturkan, untuk mengejar penerimaan pajak, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak.
Bahkan pemerintah tetap akan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pada pelaku usaha kecil.
"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.