Berita Nasional

Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak

Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru, pemerintah fokus tingkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa bebankan rakyat kecil.

(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
DOC -- Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru, pemerintah fokus tingkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa bebankan rakyat kecil. 

"Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen," tambahnya. 

Menteri Keuangan dua periode ini menyatakan, bukti lain kehadiran negara dalam melindungi masyarakat ekonomi rentan adalah dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun. 

Baca juga: Promo Alfamart & Indomaret 3 September 2025: Diskon Minyak Goreng hingga Belanja Hemat Produk Harian

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pajak, bahkan pembebasan tarif pajak, bagi bidang-bidang krusial seperti kesehatan dan pendidikan. 

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kami tetap menjaga tata kelola," jelasnya. 

Upaya lain dalam mengejar target penerimaan pajak 2026, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga akan melakukan perbaikan sistem perpajakan, salah satunya Coretax yang selama ini kerap bermasalah. 

"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital," beber Sri Mulyani. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved