Bantuan Sosial
8 Bansos Cair September 2025: PKH, BPNT, BLT Desa, hingga Insentif Guru Non-ASN
Ada delapan jenis bansos yang dipastikan cair bulan ini, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga insentif guru non-ASN.
Bagi para guru non-ASN juga akan mendapatkan bansos yaitu bantuan insentif sebesar Rp 2,1 juta.
Bantuan Insentif disalurkan sekaligus dalam satu waktu yaitu pada September 2025 kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat.
Di antaranya terdaftar aktif di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima bantuan serupa lainnya.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.'
"Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Penerima dapat memeriksa status kelayakannya di portal resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
7. BSU bagi Pendidik PAUD Nonformal
Bansos lain yang akan disalurkan untuk guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD Nonformal.
BSU tersebut diberikan kepada 253.407 pendidik PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis.
Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu dan akan dibayarkan sekaligus pada September 2025.
Syarat penerima BSU bagi guru PAUD Nonformal adalah:
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
- Tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
- Terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
8. PIP
Pada bulan September 2025, juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.
PIP diperuntukkan untuk siswa di kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.
Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.
- Siswa yang duduk di kelas akhir juga akan menerima PIP. Hanya saja besarannya berbeda.
Berikut besaran pencairan PIP 2025 untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK:
- Siswa SD: Rp 225.000
- Siswa SMP: Rp 375.000
- Siswa SMA/SMK: Rp 900.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.