Bansos 2025

PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Cara Mencairkan Bantuan

PKH dan BPNT tahap 3 cair September 2025. Penerima bisa cek status bansos lewat HP atau KTP di situs resmi Kemensos.

Canva
ILUSTRASI BANSOS - PKH dan BPNT tahap 3 cair September 2025. Penerima bisa cek status bansos lewat HP atau KTP di situs resmi Kemensos. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua bantuan sosial utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Pada September 2025 ini, pencairan sudah memasuki tahap 3 untuk periode Juli–September.

Dana bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara atau disalurkan lewat PT Pos Indonesia. 

Masyarakat penerima manfaat cukup menyiapkan KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan.

Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahap ini, Kemensos menyediakan layanan pengecekan mandiri yang bisa diakses lewat situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos. 

Prosesnya praktis dan bisa dilakukan hanya dengan HP.

Dilansir dari Tribunnews.com, ini cara mengecek penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 3

Terkini, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyalurkan bansos agar tepat sasaran. 

BPNT atau yang dulu bernama bansos Sembako di bulan ini, penyaluran BPNT juga memasuki tahap 3.

Nilai BPNT sejumlah Rp 200 ribu per per KPM per bulan dan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.

Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

Segmentasi penerima BPNT meliputi:

  • Penyandang disabilitas tunggal;
  • Lanjut usia tunggal;
  • KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
  • KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
  • KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun

Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 secara mandiri.

Caranya dengan mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ milik Kemensos. Situs ini dapat diakses lewat HP, komputer, dan tablet.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved