Kabar Artis
Nikita Mirzani Menangis di Persidangan, Emosi Pecah Hadapi Ahli Kasus Pemerasan
Tiga ahli yang diminta memberikan keterangan adalah Yasmira Mandasari Saragih (ahli pidana), Anindito (ahli UU ITE), dan Makyun Subuki (ahli bahasa).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyedot perhatian publik setelah emosinya meledak saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta dan tiga ahli dalam persidangan yang bermula pada kasus skincare antara Nikita Mirzani yang dilaporkan dr Reza Gladys ini.
Saksi yang dihadirkan yakni Melvina Nuryanti, pemilik Daviena Skincare.
Sementara tiga ahli yang diminta memberikan keterangan adalah Yasmira Mandasari Saragih (ahli pidana), Anindito (ahli UU ITE), dan Makyun Subuki (ahli bahasa).
Kehadiran tiga ahli tersebut justru memicu ketegangan dalam memberikan kesaksiannya.
Nikita Mirzani beberapa kali bersitegang dengan mereka, hingga membuat Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh turun tangan untuk menengahi.
Usai sidang, Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan para ahli yang menurutnya tidak kompeten.
Baca juga: Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Cara Mudah Cek Nama Honorer yang Resmi Diangkat
Baca juga: Justru Merasa Malu, Prabowo Rupanya tak Anggap Noel Sebagai Kader Gerindra
"Iya tadi greget aja, karena kan harusnya ahli di bidangnya. Ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa itu harus bisa memberikan kesaksian sesuai porsinya, tapi ini tidak. Tapi ya sudah, kan sudah selesai juga," kata Nikita usai sidang.
Dalam persidangan, emosi Nikita sempat memuncak.
Ia bahkan meneteskan air mata saat berdebat dengan ahli UU ITE Anindito, yang berkali-kali menjawab tidak mengerti.
Selain itu, ketegangan juga terjadi saat giliran ahli pidana Yasmira Mandasari Saragih memberikan keterangan.
Nikita terlihat kesal hingga akhirnya mendapat teguran dari majelis hakim.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Jejak kasus skincare Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani diketahui kembali harus ke meja hijau setelah sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan dan pengusaha skincare Reza Gladys.
Jaksa menyebut Nikita mengancam pemilik produk Glafidsya ini lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Nikita menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Baca juga: 3 Perilaku Ini Dibenci Allah SWT karena Menyerupai Tabiat Binatang
Baca juga: Tangis dan Talak: Lisa Mariana Ungkap Sudah Dicerai Suami di Tengah Kisruh Tes DNA
Nikita Mirzani Mawardi berseteru dengan Reza Gladys di tahun 2024 lalu.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu Reza Gladys diduga dimintai uang Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Kemudian Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Persidangan-Nikita-Mirzani-mx-xv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.