Kabar Artis

Nikita Mirzani Menangis di Persidangan, Emosi Pecah Hadapi Ahli Kasus Pemerasan

Tiga ahli yang diminta memberikan keterangan adalah Yasmira Mandasari Saragih (ahli pidana), Anindito (ahli UU ITE), dan Makyun Subuki (ahli bahasa).

Editor: Minarti Mansombo
Kompas.com/Cynthia Lova
RUANGAN SIDANG -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyedot perhatian publik setelah emosinya meledak saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). 

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Jejak kasus skincare Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani diketahui kembali harus ke meja hijau setelah sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan dan pengusaha skincare Reza Gladys.

Jaksa menyebut Nikita mengancam pemilik produk Glafidsya ini lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Nikita menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Baca juga: 3 Perilaku Ini Dibenci Allah SWT karena Menyerupai Tabiat Binatang

Baca juga: Tangis dan Talak: Lisa Mariana Ungkap Sudah Dicerai Suami di Tengah Kisruh Tes DNA

Nikita Mirzani Mawardi berseteru dengan Reza Gladys di tahun 2024 lalu.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu Reza Gladys diduga dimintai uang Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Kemudian Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved