Kamis, 5 Maret 2026

Lifestyle

Ingin Tahu NIK Kamu Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Langkah Mudahnya Pakai HP

Cek NIK kamu sekarang! Pastikan tidak terdaftar di Pinjol atau Judul dengan cara mudah dan cepat

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ingin Tahu NIK Kamu Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Langkah Mudahnya Pakai HP
Tribunnews
KTP - Cek NIK kamu sekarang! Pastikan tidak terdaftar di Pinjol atau Judul dengan cara mudah dan cepat 

Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan 

Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung 

Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon 

Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan 

Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Cek NIK pada SLIK secara online 

Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. 

Berikut tata caranya: 

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. 
  • Pastikan semua informasi benar dan sesuai Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK 
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. 

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan. 

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai. 

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. 

Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

 

 

Sumber: Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/02/200000165/nik-terdaftar-pinjol-atau-judol-begini-cara-mengeceknya?source=terpopuler

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved