Lifestyle
Ingin Tahu NIK Kamu Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Langkah Mudahnya Pakai HP
Cek NIK kamu sekarang! Pastikan tidak terdaftar di Pinjol atau Judul dengan cara mudah dan cepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/NIK-KTP-tribun.jpg)
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan
Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.
Cek NIK pada SLIK secara online
Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berikut tata caranya:
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha.
- Pastikan semua informasi benar dan sesuai Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.
Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.
Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Sumber: Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/02/200000165/nik-terdaftar-pinjol-atau-judol-begini-cara-mengeceknya?source=terpopuler
| Peneliti Temukan Protein Baru Penyebab Penyakit Jantung, Bukan Hanya Kolesterol dan Tekanan Darah |
|
|---|
| Bangun Jam 5 Pagi Bikin Sukses? Ternyata tak Semua Orang Cocok, Ini Fakta Ilmiahnya |
|
|---|
| Tak Sekadar Resolusi, Begini Cara Menyusun Anggaran Keuangan yang Realistis di 2026 |
|
|---|
| 5 Platform Resmi yang Jarang Diketahui, Bisa Nonton Film Gratis Tanpa Bajakan |
|
|---|
| Baru Terima Bonus Akhir Tahun? Ini 5 Kesalahan Keuangan yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya |
|
|---|