Pemkot Gorontalo
Terungkap! 70 Persen Dana Kelurahan di Kota Gorontalo Dialihkan untuk Tangani Sampah
Penanganan sampah menjadi fokus utama pembangunan lingkungan di Kota Gorontalo. Kebijakan ini bahkan menyentuh langsung pengelolaan anggaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENANGANAN-SAMPAH-Petugas-pengangkut-sampah-di-Kota-Gorontalo-Rabu-1232025.jpg)
“Penanganan sampah ini saya kira tidak hanya saja tanggung jawab pemerintah tapi tanggung jawab bersama. Maka sangat penting masyarakat perlu memilah sampah, baik sampah kering, sampah basah maupun sampah berbahaya,” pungkasnya.
Terkait anggaran sampah ini juga sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi Novie Silangen dalam program Tribun Podcast yang digelar Tribun Gorontalo, Kamis (5/2/2026) lalu.
Dalam podcast tersebut, Novie menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah daerah selain persoalan banjir.
“Ada dua poin sebenarnya Pak Wali menekankan yaitu untuk persampahan. Persampahan prioritasnya ya ini persampahan dan banjir,” ujar Novie.
Menurutnya, keseriusan pemerintah terlihat dari berbagai kebijakan yang ditempuh untuk menekan persoalan sampah di Kota Gorontalo.
“Sehingga bagaimana kita melihat getolnya beliau terkait dengan persampahan. Bagaimana akhirnya kerja sama dengan sampai harus meninggalkan BSG untuk pindah ke BTN karena semangat beliau untuk memerangi sampah di Kota Gorontalo,” jelasnya.
Anggaran Sampah hingga Tingkat Kelurahan
Upaya penanganan sampah juga diperkuat melalui dukungan anggaran langsung ke tingkat kelurahan.
Novie mengungkapkan setiap kelurahan menerima alokasi dana yang difokuskan untuk program kebersihan lingkungan dan pengangkutan sampah.
“Dari 200 juta setiap kelurahan dibagi hanya untuk dua program, pembersihan saluran dan pengangkutan sampah dengan pengadaan mobil-mobil Volta atau VIA di kelurahan,” ungkap Novie.
Selain itu, pemerintah kota juga mendapat dukungan tambahan armada pengangkut sampah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Ditambahkan dengan unit dari BTN CSR BTN atau TJSL BTN yang diberikan kepada pemerintah kota,” tambahnya.
Penanganan Sampah Libatkan Banyak Pihak
Dalam pengelolaan persampahan, pemerintah menerapkan pembagian kewenangan antar instansi agar penanganan lebih efektif.
Novie menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, sementara PUPR menangani sedimen di saluran drainase.
“Nah, sampah itu kewenangannya DLH. Untuk sedimennya adalah kewenangan PU,” jelas Novie.
Menurutnya, persoalan sampah menjadi salah satu penyebab utama terganggunya sistem drainase di Kota Gorontalo yang berujung pada genangan air hingga banjir.