LIPSUS SPANDUK
Instruksi Prabowo Soal Penertiban Baliho, Kondisi Kota Gorontalo Ternyata Sudah Tertata
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, mengatakan pemasangan baliho dan reklame di Kota Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BALIHO-DI-KOTA-GORONTALO-Sejumlah-baliho-di-beberapa-titik-ruas-jalan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho dan spanduk menyoroti pentingnya penataan visual kota.
- Pantauan di sejumlah ruas utama menunjukkan pemasangan reklame di Kota Gorontalo relatif tertib dan tidak mendominasi ruang jalan.
- Satpol PP menegaskan pemasangan baliho telah diatur dan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga estetika serta ketertiban kota.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, mengatakan pemasangan baliho dan reklame di Kota Gorontalo telah memiliki aturan yang mengikat.
“Untuk di Kota Gorontalo, penempatan baliho itu sudah diatur. Ada juga pajak reklame, khususnya yang dipasang di billboard dan di tempat-tempat usaha. Jadi tidak sembarangan pasang,” ujar Ramli saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus estetika kota.
Baca juga: Profil AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Bima Kota yang Kini Terjerat Dugaan Kasus Narkoba
Ramli menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pemasangan reklame di berbagai titik, terutama di ruas jalan utama dan kawasan strategis.
“Kalau ada pemasangan yang melanggar, biasanya langsung kami tertibkan,” katanya.
Ia mencontohkan, penertiban pernah dilakukan terhadap baliho yang dipasang di tiang lampu merkuri di Jalan Panjaitan pada tahun sebelumnya.
Selaras Instruksi Presiden
Instruksi Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih maraknya pemasangan spanduk dan baliho berukuran besar di sejumlah daerah yang dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat.
Presiden meminta pemerintah daerah melakukan penataan media visual agar wajah kota terlihat lebih rapi dan tertib.
Kondisi di Kota Gorontalo menunjukkan bahwa pengaturan reklame telah berjalan melalui pengawasan pemerintah daerah, dengan pemasangan media promosi yang relatif terkendali di ruang publik.
Pantauan Tribun Gorontalo, Sabtu (7/2/2026), menunjukkan ruang visual di sejumlah ruas utama kota ini relatif terbuka dan tidak dipenuhi spanduk maupun baliho berukuran besar.
Pemantauan dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman menuju pusat kota hingga jalur penghubung Jalan Nani Wartabone.
Di kawasan tersebut, hanya terlihat satu baliho berukuran besar di sisi jalan. Selebihnya, pandangan pengendara terlihat lapang tanpa gangguan media reklame berlebihan.
Arus lalu lintas di kawasan tersebut juga terpantau normal. Kendaraan roda dua dan roda empat melintas dengan volume wajar.
Sejumlah bentor terlihat mangkal, sementara pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar gerai ritel modern.