Senin, 23 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Pungli Hantui PKL di Kota Gorontalo, Adhan Dambea Bagikan Nomor WA: Ada Laporan, Pasti Kami Tindak!

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Taman Kota dan Terminal Pasar Sentral

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pungli Hantui PKL di Kota Gorontalo, Adhan Dambea Bagikan Nomor WA: Ada Laporan, Pasti Kami Tindak!
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DUGAAN PUNGLI -- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memimpin rapat internal, Kamis (29/1/2026). Adhan menanggapi dugaan pungli di Pasar Sentral. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Padahal, menurut keterangan Dinas Perdagangan Kota Gorontalo, terdapat lima unit panel listrik di kawasan Pasar Sentral yang dapat digunakan secara gratis oleh pedagang, kecuali untuk pengisian pulsa token secara mandiri.

Namun, saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang diduga mengumpulkan uang tersebut mengklaim bahwa panel listrik itu bukan milik pemerintah.

"Itu bukan milik pemerintah. Kami yang meminta pemasangan ke PLN dan menghabiskan biaya jutaan rupiah, termasuk untuk penarikan kabel," dalihnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari para pedagang mengenai dasar penarikan retribusi yang dinilai sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi pengunjung yang sedang sepi.

Pandangan Wali Kota Gorontalo

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.

"Saya minta masyarakat melapor dengan informasi yang jelas. Jangan hanya memberi tahu ada pungutan, tetapi harus jelas siapa pelakunya," kata Adhan, Kamis (29/1/2026).

Menurut Adhan, laporan yang disertai identitas pelaku akan memudahkan pemerintah untuk segera melakukan penindakan tegas. Ia menekankan bahwa pungli tidak boleh terjadi di wilayah mana pun di Kota Gorontalo, termasuk Taman Kota, Pasar Sentral, Jalan Andalas, hingga Jalan Panjaitan.

Adhan juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman. Bahkan, ia membuka akses langsung dengan membagikan nomor telepon pribadinya: 0811 430 132.

"Saya sudah sampaikan di mana-mana nomor telepon saya. Silakan kirim pesan melalui WhatsApp. Jika ada laporan, pasti kami tindak," pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved