Pemkot Gorontalo
Pungli Hantui PKL di Kota Gorontalo, Adhan Dambea Bagikan Nomor WA: Ada Laporan, Pasti Kami Tindak!
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Taman Kota dan Terminal Pasar Sentral
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-memimpin-rapat-internal.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pedagang di Taman Kota dan Terminal Pasar Sentral Gorontalo mengaku diminta biaya lapak sebesar Rp250 ribu serta pungutan listrik harian Rp5–10 ribu
- Banyak PKL memilih pindah lokasi berjualan atau berhenti karena takut melapor
- Adhan Dambea menegaskan akan menindak keras pelaku pungli dan meminta masyarakat berani melapor dengan identitas pelaku yang jelas melalui nomor WhatsApp pribadinya
TRIBUNGORONTALO.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Taman Kota dan Terminal Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, sejumlah pedagang kopi dan camilan mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp250 ribu per lapak agar diizinkan berjualan di kedua lokasi tersebut.
Seorang pedagang kopi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut terjadi saat ia hendak membuka lapak di kawasan Taman Kota Gorontalo.
"Kami melihat sudah banyak yang berjualan di Taman Kota, jadi kami ikut bergabung. Namun, kami kaget karena ternyata diminta membayar Rp250 ribu," ungkapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut maupun pihak yang menerimanya. Karena merasa terintimidasi, pedagang tersebut memilih untuk berhenti berjualan di lokasi itu.
"Kami tidak berani bertanya uang itu untuk apa karena takut. Akhirnya kami hanya satu kali membuka lapak di sana," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo.com, saat ini terdapat sekitar 12 lapak yang berdiri di kawasan Taman Kota Gorontalo.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pedagang kopi yang baru membuka usaha di Terminal Pasar Sentral Kota Gorontalo. Ia terkejut karena lokasi yang baru saja dibuka untuk aktivitas perdagangan tersebut ternyata juga dipungut biaya dengan nominal yang sama.
"Kami diminta membayar Rp250 ribu. Saya tidak tahu mereka siapa dan saya takut menanyakan nama mereka," jelasnya.
Padahal, ia mengetahui adanya instruksi Wali Kota Gorontalo yang memberikan kesempatan bagi pedagang untuk berjualan secara gratis selama enam bulan.
Enggan memperpanjang persoalan, pedagang tersebut akhirnya memilih pindah ke Jalan eks Panjaitan dengan menumpang di lapak temannya.
Baca juga: Breaking News: Gubernur Gusnar Lantik 268 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Gorontalo
"Sekarang saya pindah ke Jalan Panjaitan. Daripada di sana terus diminta bayaran, apalagi pendapatan mulai menurun," tegasnya. Saat ditanya alasan tidak melapor, ia mengaku khawatir akan dampak yang dapat merugikan dirinya.
Selain pungutan lapak, keluhan lain datang dari pedagang di Pasar Sentral terkait pungutan biaya listrik harian yang bervariasi antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per malam.
"Kami diminta uang listrik setiap malam sebesar Rp10 ribu," ungkap salah satu pedagang.
Padahal, menurut keterangan Dinas Perdagangan Kota Gorontalo, terdapat lima unit panel listrik di kawasan Pasar Sentral yang dapat digunakan secara gratis oleh pedagang, kecuali untuk pengisian pulsa token secara mandiri.
Namun, saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang diduga mengumpulkan uang tersebut mengklaim bahwa panel listrik itu bukan milik pemerintah.
"Itu bukan milik pemerintah. Kami yang meminta pemasangan ke PLN dan menghabiskan biaya jutaan rupiah, termasuk untuk penarikan kabel," dalihnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari para pedagang mengenai dasar penarikan retribusi yang dinilai sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi pengunjung yang sedang sepi.
Pandangan Wali Kota Gorontalo
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.
"Saya minta masyarakat melapor dengan informasi yang jelas. Jangan hanya memberi tahu ada pungutan, tetapi harus jelas siapa pelakunya," kata Adhan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Adhan, laporan yang disertai identitas pelaku akan memudahkan pemerintah untuk segera melakukan penindakan tegas. Ia menekankan bahwa pungli tidak boleh terjadi di wilayah mana pun di Kota Gorontalo, termasuk Taman Kota, Pasar Sentral, Jalan Andalas, hingga Jalan Panjaitan.
Adhan juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman. Bahkan, ia membuka akses langsung dengan membagikan nomor telepon pribadinya: 0811 430 132.
"Saya sudah sampaikan di mana-mana nomor telepon saya. Silakan kirim pesan melalui WhatsApp. Jika ada laporan, pasti kami tindak," pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.