Bau Ayam di Tenilo
Gara-gara Bau! Pemilik Bisnis Ayam Petelur di Tenilo Kota Gorontalo Diberi Waktu Sebulan Pindah
DPRD Kota Gorontalo mengambil keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas peternakan ayam petelur yang selama ini menjadi keluhan warga
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BAU-KANDANG-DPRD-Kota-Gorontalo-hentikan-sementara-bisnis-kandang.jpg)
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Gorontalo menghentikan sementara aktivitas peternakan ayam di Kelurahan Tenilo dan memberi waktu satu bulan bagi pemilik kandang untuk evakuasi ternak.
- Warga menekankan keluhan utama mereka adalah bau kandang yang mengganggu lingkungan sekitar.
- DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan ketat selama masa satu bulan dan mengambil langkah lanjutan bila kesepakatan tidak dipenuhi.
TRIBUN GORONTALO.COM, Gorontalo — DPRD Kota Gorontalo menghentikan aktivitas peternakan ayam petelur yang selama ini menjadi keluhan warga di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (27/1/2026) setelah DPRD menerima laporan warga dan masukan dari OPD terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyatakan bahwa pemilik kandang diberikan waktu satu bulan untuk melakukan evakuasi dan pemindahan ternak.
“DPRD memutuskan menghentikan aktivitas peternakan dan memberi waktu satu bulan untuk evakuasi kandang serta pemindahan ternak,” ujar Herman.
Selama masa satu bulan ini, pemilik kandang diwajibkan meminimalisir dampak lingkungan, terutama bau yang dikeluhkan warga.
Baca juga: Tak Tahan Bau Busuk! Warga Tenilo Kota Gorontalo Protes Kandang Ayam di Tengah Permukiman
“Pemilik kandang berjanji akan mengurangi bau dan gangguan lingkungan selama proses evakuasi,” tambahnya.
Herman menegaskan, DPRD tidak hanya berhenti pada keputusan semata, tetapi juga meminta OPD terkait melakukan pengawasan ketat.
“Kami minta OPD melakukan pengawasan selama satu bulan dan semua kesepakatan dituangkan dalam berita acara,” tegas Herman.
Bila kesepakatan tidak dijalankan, DPRD menegaskan akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil RDP.
Sementara itu, perwakilan warga Tenilo, Usyaman Katili, menyatakan bahwa warga menerima hasil RDP sebagai solusi sementara, meski sejak awal menolak keberadaan peternakan tersebut.
“Masyarakat sepakat memberi waktu satu bulan bagi pemilik usaha untuk mengalokasi kandang,” kata Usyaman.
Ia menegaskan bahwa inti keluhan warga hanya satu, yaitu bau kandang yang menyengat.
“Masalah utama adalah bau. Jika bau masih muncul, kami minta RDP kembali digelar,” ujar Usyaman.
Usyaman juga menegaskan bahwa warga sejak awal tidak pernah menyetujui pembangunan kandang ayam ini, yang baru beroperasi sejak 2025.
Dampak kandang ayam dirasakan langsung oleh puluhan warga karena jaraknya yang sangat dekat dengan rumah penduduk.
“Hampir 42 kepala keluarga terdampak langsung,” ungkap Usyaman.
Keputusan RDP diharapkan menjadi jalan keluar atas keluhan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan bau menyengat dari kandang ayam.
DPRD berkomitmen mengawal hasil kesepakatan, sementara warga berharap satu bulan yang diberikan menjadi akhir dari persoalan tersebut.
Pantauan Tribun Gorontalo, sejumlah OPD hadir dalam RDP, termasuk Dinas Peternakan Kota Gorontalo, DLH, perwakilan kelurahan, kecamatan, warga terdampak, dan pemilik usaha.
Rapat yang cukup alot ini berhasil menemukan solusi sementara dengan kesimpulan memberikan kesempatan satu bulan bagi pemilik kandang untuk memindahkan ternak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.