Bau Ayam di Tenilo
Tak Tahan Bau Busuk! Warga Tenilo Kota Gorontalo Protes Kandang Ayam di Tengah Permukiman
Protes warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, terhadap keberadaan kandang ayam petelur di lingkungan permukiman
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBANGUNAN-KANDANG-AYAM-Potret-kadang-ayam-di-belakang-pemukiman.jpg)
“Pada saat pembangunan, tidak ada satu pun dinas yang turun ke lokasi. Tiba-tiba izin sudah keluar. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi warga,” kata Usyaman.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Kadir Umar. Ia menegaskan bahwa selama proses pembangunan, warga tidak pernah melihat adanya pengecekan lokasi oleh dinas terkait.
“Tidak ada verifikasi lapangan. Kami tidak pernah melihat dinas turun ke sini sebelum kandang dibangun,” ujar Kadir.
Sementara itu, Muchtar Dama menilai izin yang dimiliki pemilik kandang ayam diduga baru sebatas izin usaha, bukan izin pembangunan di kawasan permukiman.
Menurutnya, izin usaha tidak serta-merta melegalkan lokasi usaha.
“Izin usaha memang bisa diurus, tapi soal lokasi harus sesuai dengan tata ruang. Ini jelas kawasan permukiman,” tegas Muchtar.
Ia menjelaskan bahwa usaha peternakan memiliki ketentuan jarak minimal dari permukiman warga.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan kandang ayam berdiri sangat dekat dengan rumah penduduk.
“Dalam aturan ada jarak minimal. Tapi kenyataannya di sini jaraknya sangat dekat dengan rumah warga,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa warga ke DPRD Kota Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Gorontalo memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas peternakan ayam petelur.
DPRD juga memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemilik kandang untuk melakukan relokasi kandang sekaligus mengevakuasi ternak ayam dari kawasan permukiman.
Warga menerima keputusan tersebut sebagai solusi sementara, namun menegaskan bahwa kejelasan soal aturan dan perizinan tetap harus dibuka secara transparan.
“Relokasi itu hanya solusi sementara. Tapi persoalan aturan dan izin harus jelas,” tegas Usyaman.
Ia menambahkan, jumlah warga yang terdampak langsung akibat keberadaan kandang ayam petelur tersebut mencapai sekitar 42 kepala keluarga.