Pemkot Gorontalo
Cukup Pakai Stiker Ini, Pengendara Bisa Gratis Parkir Setahun di Kota Gorontalo
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menerapkan skema parkir berlangganan bagi kendaraan yang beroperasi di tepi jalan umum.
Ringkasan Berita:
- Program parkir berlangganan resmi diterapkan di Kota Gorontalo, memungkinkan pengendara bebas parkir di tepi jalan umum cukup dengan memasang stiker resmi.
- Tarifnya dibayar setahun sekali dengan nominal berbeda sesuai jenis kendaraan dan berlaku di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan.
- Pemerintah menegaskan juru parkir dilarang menarik retribusi tambahan dari kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menerapkan skema parkir berlangganan bagi kendaraan yang beroperasi di tepi jalan umum.
Melalui kebijakan ini, pengendara yang telah memasang stiker parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya parkir setiap kali berhenti di lokasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Gorontalo sebagai bagian dari optimalisasi retribusi daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Program ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2025 mengenai tata cara pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.
Dalam ketentuan resmi Dishub, kendaraan yang sudah terdaftar dan terpasang stiker parkir berlangganan dinyatakan bebas dari kewajiban membayar retribusi parkir kepada juru parkir di lapangan.
Stiker tersebut menjadi bukti sah bahwa kewajiban parkir telah dibayarkan di awal untuk jangka waktu satu tahun.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan yang ditetapkan pemerintah kota yakni Rp40.000 per tahun untuk bentor, Rp60.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp100.000 per tahun untuk mobil, serta Rp140.000 per tahun untuk bus dan truk.
Baca juga: Terminal Andalas jadi Kantor Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea Target 4 Tahun Kelar!
Tarif ini bersifat tetap dan tidak dikenakan pungutan tambahan selama masa berlaku stiker.
Program parkir berlangganan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Gorontalo. Lokasi tersebut meliputi kawasan perdagangan seperti Jalan S. Parman, MT Haryono, Sutoyo, dan Letjen Suprapto, kawasan pasar sentral di antaranya Jalan Pattimura, Sam Ratulangi, Budi Utomo, dan Setia Budi, serta kawasan eks Panjaitan dan sejumlah ruas jalan utama lainnya yang telah dipasang rambu dan marka parkir resmi.
Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa juru parkir tidak diperkenankan memungut biaya dari kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan.
Jika masih ditemukan pungutan, masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui kebijakan ini, Dishub berharap tercipta sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian biaya bagi masyarakat pengguna kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-09-17_parkiran-di-depan-Citimall-Gorontalo.jpg)