Selasa, 10 Maret 2026

Bansos 2026

Pemerintah Salurkan BSU Kemenag 2026, Guru Madrasah Non-ASN Mulai Terima Bantuan Januari Ini

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Salurkan BSU Kemenag 2026, Guru Madrasah Non-ASN Mulai Terima Bantuan Januari Ini
eDunitas
DAFTAR BSU - Kementerian Agama melanjutkan penyaluran BSU 2026 bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN madrasah pada Januari ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan madrasah.

Program yang dijalankan Kementerian Agama ini mulai dicairkan pada Januari 2026 sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial bagi pendidik keagamaan.

Penyaluran BSU Kemenag 2026 menyasar ratusan ribu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN di seluruh Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada pendidik aktif yang memenuhi persyaratan administratif dan telah diverifikasi melalui sistem resmi Kementerian Agama.

Baca juga: Lowongan Kerja BCA 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Jalur Magang hingga Posisi Profesional

BSU menjadi salah satu bentuk dukungan negara kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang selama ini belum memperoleh fasilitas kesejahteraan setara ASN atau PPPK.

Program BSU Kemenag dan Tujuannya

Bantuan Subsidi Upah Kementerian Agama merupakan program bantuan sosial yang ditujukan khusus bagi GTK non-ASN di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Bantuan ini diperuntukkan bagi pendidik dengan tingkat penghasilan terbatas dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Mengacu pada informasi resmi yang dirujuk dari Fahum Umsu, BSU Kemenag diberikan kepada GTK non-ASN dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Program ini dirancang untuk membantu menjaga daya beli sekaligus menopang kebutuhan dasar tenaga pendidik di tengah tekanan ekonomi.

Penyaluran BSU Kemenag 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur kriteria penerima, mekanisme penyaluran, serta proses verifikasi data secara berlapis.

Lebih dari 200 Ribu GTK Non-ASN Terdaftar sebagai Penerima
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram terverifikasi Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah penerima BSU Kemenag tahun 2026 tercatat sebanyak 211.992 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan non-ASN.

Data ini menunjukkan bahwa BSU Kemenag menjangkau kelompok besar pendidik madrasah yang selama ini berada di luar skema kesejahteraan ASN.

Pencairan BSU Dilanjutkan Januari 2026

Kementerian Agama melanjutkan pencairan BSU Kemenag pada Januari 2026 setelah penyaluran tahap awal dilakukan pada akhir Desember 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved