Jumat, 13 Maret 2026

Bansos 2026

Pemerintah Salurkan BSU Kemenag 2026, Guru Madrasah Non-ASN Mulai Terima Bantuan Januari Ini

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Salurkan BSU Kemenag 2026, Guru Madrasah Non-ASN Mulai Terima Bantuan Januari Ini
eDunitas
DAFTAR BSU - Kementerian Agama melanjutkan penyaluran BSU 2026 bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN madrasah pada Januari ini. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh penerima yang telah ditetapkan memperoleh haknya.

Setiap penerima BSU Kemenag mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Bantuan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000.

Dana BSU ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pemotongan biaya dalam proses pencairan.

Persyaratan GTK Non-ASN Penerima BSU Kemenag

Kementerian Agama menetapkan sejumlah kriteria agar BSU diberikan secara tepat sasaran.

GTK non-ASN yang berhak menerima bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai GTK aktif di sistem Simpatika atau SIAGA Pendis
  • Berstatus non-ASN, bukan PNS maupun PPPK
  • Memiliki NIK yang valid dan telah diverifikasi Dukcapil
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja
  • Validasi data dilakukan secara sistematis untuk memastikan bantuan diterima oleh pendidik yang memenuhi ketentuan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU Kemenag

Guru dan tenaga kependidikan non-ASN dapat memeriksa status penerimaan BSU secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.

Melalui Simpatika

  • Akses laman simpatika.kemenag.go.id
  • Login sebagai PTK
  • Masukkan PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi
  • Buka menu Tunjangan atau Dana Bantuan
  • Pilih Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Sistem akan menampilkan status penerima serta Surat Keterangan Layak 
  • Bayar bagi GTK yang terdaftar.

Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Isi kode captcha
  • Klik Cek Status

Informasi status penerima akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem.

Dampak Penyaluran BSU Kemenag

BSU Kemenag diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan non-ASN madrasah, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peran strategis pendidik keagamaan dalam pembangunan sumber daya manusia.

Kementerian Agama mengimbau GTK non-ASN untuk terus memperbarui data administrasi dan mengikuti informasi resmi agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved