Pemusnahan Miras Gorontalo
Musnahkan Ratusan Botol Miras, Wali Kota Gorontalo Nyatakan Perang Terbuka terhadap Penjual
Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil penertiban selama satu tahun terakhir.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-botol-miras-yang-dimusnahkan-Pemkot-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkot Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman keras
- Wali Kota Adhan Dambea menegaskan komitmen memberantas miras
- Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menyatakan miras memicu beragam kasus kejahatan
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil penertiban selama satu tahun terakhir.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Padebuolo, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025).
Agenda tersebut turut disaksikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Gorontalo serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ratusan botol miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek. Sebagiannya masih tersimpan dalam dus, sementara lainnya dalam botol kaca maupun plastik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol dan membuangnya ke dalam lubang yang telah disediakan di sisi lapangan. Nilai miras yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp500 juta.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban konsisten selama satu tahun terakhir.
Ia pun menyatakan perang terbuka terhadap para penjual miras yang telah melanggar aturan pemerintah.
“Silakan jual, tapi kami tidak akan berhenti memerangi kalian (pengusaha miras),” tegas Adhan.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terkait minuman keras dapat berujung pada ancaman pidana minimal enam bulan.
Meski mengakui peredaran miras tidak akan pernah benar-benar berhenti, Adhan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melawan.
Menurutnya, kesadaran pedagang dan penjual miras sangat dibutuhkan, mengingat Gorontalo dikenal sebagai daerah Serambi Madinah.
“Jangan hanya tertulis ‘Serambi Madinah’, tapi perbuatan masyarakat tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adhan juga mengingatkan masyarakat agar berhenti mengonsumsi minuman keras dan tidak memperjualbelikannya. Ia menegaskan aturan larangan mengonsumsi miras di tempat terbuka.
“Bawa di rumah, minum di rumah, tapi jangan minum di tempat terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menyatakan pihak kepolisian berkomitmen penuh mendukung kebijakan Pemkot Gorontalo dalam memberantas minuman beralkohol ilegal.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot Gorontalo dalam rangka memberantas minuman beralkohol ilegal,” kata Suryono.
Ia menjelaskan, peredaran dan konsumsi miras berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Daftar 28 Pejabat Bone Bolango Gorontalo, 4 Baru Dilantik Bupati Ismet Mile
Berdasarkan rekapitulasi Polresta Gorontalo Kota, terdapat 167 kasus penganiayaan yang sebagian besar diawali oleh konsumsi miras.
Selain itu, miras juga menjadi pemicu sejumlah tindak kejahatan lainnya.
“Termasuk kejahatan lain seperti pelecehan seksual dan KDRT, sebagian kasusnya diawali karena miras,” ungkapnya.
Suryono menambahkan, hasil razia menunjukkan sebagian minuman keras yang beredar berasal dari luar daerah. Namun hingga kini belum ditemukan gudang penyimpanan miras dalam jumlah besar di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami identifikasi ada beberapa tempat yang dirazia, barang-barangnya berasal dari luar kota,” tutupnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.