Selasa, 17 Maret 2026

Pemusnahan Miras Gorontalo

Musnahkan Ratusan Botol Miras, Wali Kota Gorontalo Nyatakan Perang Terbuka terhadap Penjual

Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil penertiban selama satu tahun terakhir.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Musnahkan Ratusan Botol Miras, Wali Kota Gorontalo Nyatakan Perang Terbuka terhadap Penjual
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PEMUSNAHAN MIRAS -- Foto botol miras yang dimusnahkan Pemkot Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan komitmennya memberantas miras di Kota Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman keras
  • Wali Kota Adhan Dambea menegaskan komitmen memberantas miras
  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menyatakan miras memicu beragam kasus kejahatan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil penertiban selama satu tahun terakhir.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Padebuolo, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025).

Agenda tersebut turut disaksikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Gorontalo serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ratusan botol miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek. Sebagiannya masih tersimpan dalam dus, sementara lainnya dalam botol kaca maupun plastik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol dan membuangnya ke dalam lubang yang telah disediakan di sisi lapangan. Nilai miras yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp500 juta.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban konsisten selama satu tahun terakhir. 

Ia pun menyatakan perang terbuka terhadap para penjual miras yang telah melanggar aturan pemerintah.  

“Silakan jual, tapi kami tidak akan berhenti memerangi kalian (pengusaha miras),” tegas Adhan.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terkait minuman keras dapat berujung pada ancaman pidana minimal enam bulan.

Meski mengakui peredaran miras tidak akan pernah benar-benar berhenti, Adhan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melawan.

Menurutnya, kesadaran pedagang dan penjual miras sangat dibutuhkan, mengingat Gorontalo dikenal sebagai daerah Serambi Madinah.

“Jangan hanya tertulis ‘Serambi Madinah’, tapi perbuatan masyarakat tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Adhan juga mengingatkan masyarakat agar berhenti mengonsumsi minuman keras dan tidak memperjualbelikannya. Ia menegaskan aturan larangan mengonsumsi miras di tempat terbuka.

“Bawa di rumah, minum di rumah, tapi jangan minum di tempat terbuka,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved