Pemusnahan Barang Bukti

BREAKING NEWS: 10 Gram Sabu dan 4.890 Gram Ganja Dimusnahkan BNN Gorontalo

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10 gram sabu-sabu

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PEMUSNAHAN NARKOTIKA -- Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Kota Gorontalo Jalan Taman Surya Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/11/2025). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bagian kesehatan, serta sejumlah stakeholder terkait.  

Suasana kompleks kantor sejak pagi tampak ramai. Personel BNN melakukan pengecekan area, sementara tamu undangan berdatangan ke lokasi.  

Petugas juga mengatur arus keluar-masuk tamu dan memastikan area pemusnahan steril.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Amin Oknum ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan

Jalannya Pemusnahan  

Ruangan di lantai dua disiapkan khusus untuk pemusnahan dengan metode penghancuran menggunakan blender.  

Barang bukti narkotika diperlihatkan satu per satu kepada undangan sebelum dihancurkan.  

Suara mesin blender terdengar jelas, menandai dimulainya proses pemusnahan.  

Pihak kejaksaan dan bagian kesehatan turut memantau jalannya kegiatan untuk memastikan sesuai prosedur.  

Setelah itu, kegiatan berlanjut ke halaman kantor dengan pembakaran sisa barang bukti.  

Asap tebal sempat membubung saat pembakaran berlangsung, namun petugas memastikan area tetap aman dan tertib.  

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah sederhana. Para pejabat dan undangan berkumpul menikmati hidangan yang disiapkan panitia.  

Sambil berbincang, mereka membahas langkah pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di Gorontalo.  

Sepanjang kegiatan, BNN Gorontalo bersama stakeholder berupaya memastikan proses pemusnahan berlangsung transparan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di daerah.  

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved