Berita Gorontalo
PKH Tahap III Gorontalo Cair! 8.776 Warga Terima Bantuan Lewat Rekening Bank bukan Kantor Pos
Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025 kepada 8.776 warga penerima manfaat.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bansos-pkh-pakai-ikd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025 kepada 8.776 warga penerima manfaat.
Penyaluran kali ini dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), menggantikan sistem lama yang sebelumnya menggunakan kantor pos.
Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Gorontalo, Herson Tahir, menyampaikan bahwa proses pencairan sudah berjalan di seluruh kecamatan.
Ia memastikan bahwa seluruh penerima telah diverifikasi berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial.
“Penerimaan bansos di Kota Gorontalo sudah masuk tahap III,” ujar Herson, Senin (20/10/2025).
Jumlah penerima PKH tahap III mengalami penurunan dibandingkan awal tahun yang sempat mendekati 11 ribu orang.
Penurunan ini bukan karena penghapusan sepihak, melainkan hasil dari pembaruan dan penyelarasan data secara nasional.
Pemerintah kini menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial.
Sistem ini mulai diberlakukan sejak pertengahan tahun dan menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Sekarang tinggal 8.776 penerima karena datanya sudah disesuaikan,” jelas Herson.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data: DTKS milik Kementerian Sosial, Regsosek milik Badan Pusat Statistik, dan P3KE dari Kemenko PMK.
Ketiganya diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan akurasi dan menghindari tumpang tindih.
Bantuan Hanya untuk Keluarga Rentan
Herson menegaskan bahwa PKH tidak diberikan secara merata kepada semua warga.
Program ini menyasar keluarga yang memiliki anggota rentan seperti bayi, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
“Hanya keluarga yang memenuhi komponen yang bisa menerima PKH,” ujarnya.
| Pulang Kampung ke Gorontalo, Fajar Sadboy Bakal Stay 2 Minggu di Rumah Ortu |
|
|---|
| Arus Kendaraan Padat, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran Saronde Gorontalo |
|
|---|
| Satpol PP Kabupaten Gorontalo Sebut LC di Tempat Hiburan Diduga Dikelola Agen Profesional |
|
|---|
| Negosiasi Harga hingga Screenshot Lokasi, Ini Cara Satpol PP Gorontalo Ungkap Prostitusi Online |
|
|---|
| Rajin Razia, Satpol PP Kabupaten Gorontalo Banyak Temukan Wanita Penghibur Idap Sifilis |
|
|---|