Selasa, 17 Maret 2026

Berita Gorontalo

PKH Tahap III Gorontalo Cair! 8.776 Warga Terima Bantuan Lewat Rekening Bank bukan Kantor Pos

Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025 kepada 8.776 warga penerima manfaat.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PKH Tahap III Gorontalo Cair! 8.776 Warga Terima Bantuan Lewat Rekening Bank bukan Kantor Pos
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENYALURAN BANSOS PKH - Cara membuat akun IKD, aplikasi untuk penyaluran bansos PKH yang akan diimplementasikan pemerintah mulai Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloPemerintah Kota Gorontalo mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025 kepada 8.776 warga penerima manfaat.

Penyaluran kali ini dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), menggantikan sistem lama yang sebelumnya menggunakan kantor pos.

Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Gorontalo, Herson Tahir, menyampaikan bahwa proses pencairan sudah berjalan di seluruh kecamatan.

Ia memastikan bahwa seluruh penerima telah diverifikasi berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial.

“Penerimaan bansos di Kota Gorontalo sudah masuk tahap III,” ujar Herson, Senin (20/10/2025).
 
Jumlah penerima PKH tahap III mengalami penurunan dibandingkan awal tahun yang sempat mendekati 11 ribu orang.

Penurunan ini bukan karena penghapusan sepihak, melainkan hasil dari pembaruan dan penyelarasan data secara nasional.

Pemerintah kini menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial.

Sistem ini mulai diberlakukan sejak pertengahan tahun dan menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Sekarang tinggal 8.776 penerima karena datanya sudah disesuaikan,” jelas Herson.

DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data: DTKS milik Kementerian Sosial, Regsosek milik Badan Pusat Statistik, dan P3KE dari Kemenko PMK.

Ketiganya diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan akurasi dan menghindari tumpang tindih.

Bantuan Hanya untuk Keluarga Rentan

Herson menegaskan bahwa PKH tidak diberikan secara merata kepada semua warga.

Program ini menyasar keluarga yang memiliki anggota rentan seperti bayi, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

“Hanya keluarga yang memenuhi komponen yang bisa menerima PKH,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved