PEMPROV GORONTALO
Dishub Gorontalo Akan Kaji Ulang Arus Lalu Lintas di Jalan HOS Cokroaminoto
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo berencana meninjau kembali sistem arus satu arah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jalan-HOS-Cokroaminoto-akan-dikaji-kembali-oleh-Dishub-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo berencana meninjau kembali sistem arus satu arah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Kajian ulang ini dilakukan menyusul adanya perbedaan penerapan di lapangan dengan hasil kajian teknis yang pernah disusun pada tahun 2017.
Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Nurhasyim Pakaya, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan hasil kerja sama dengan konsultan pada 2017.
Salah satu ruas yang dikaji secara mendalam adalah Jalan HOS Cokroaminoto atau dikenal dengan nama Jalan Cokro.
“Jadi begini, tahun 2017 kita pernah mengadakan kajian terkait itu. Hasilnya, Jalan Cokroamino," ujar Nurhasyim saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, pada Kamis (16/10/2025).
Menurut hasil kajian tersebut, arus kendaraan dari arah utara diarahkan menuju pusat perbelanjaan atau kawasan mal. Sementara itu, kendaraan yang akan keluar dari kawasan itu seharusnya melewati Jalan DI Pandjaitan, lalu ke Jalan HB Jassin atau Jalan Pangeran Hidayat.
Namun, kondisi di lapangan saat ini berbeda dengan hasil kajian tersebut. Arus kendaraan di Jalan DI Pandjaitan kini mengarah ke Kantor Wali Kota Gorontalo.
Hal ini menyebabkan perubahan pola sirkulasi kendaraan di kawasan pusat kota, yang kini semakin padat pada jam-jam tertentu.
“Yang sekarang terjadi di kota tidak sesuai dengan hasil kajian kami tahun 2017. Jadi kami akan meninjau lagi, agar penataan lalu lintas di kawasan itu bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan pemerintah kota sekarang,” ujar Nurhasyim.
Ia mengatakan, Dishub Kota Gorontalo telah menyurati pihak provinsi untuk meminta dilakukan kajian ulang terhadap arus lalu lintas di ruas tersebut.
Dishub Provinsi Gorontalo disebut menyambut baik permintaan itu dan berkomitmen melakukan kajian bersama, agar hasilnya bisa disepakati oleh kedua instansi.
“Teman-teman dari kota sudah menyurat ke kami untuk melakukan kajian. Insyaallah kami akan melaksanakan kajian,” tambahnya.
Selain membahas arah lalu lintas, Nurhasyim juga menyinggung soal parkir kendaraan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto yang hingga kini masih kerap terjadi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di jalan provinsi dan jalan nasional sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Kalau sesuai undang-undang, jalan provinsi dan nasional itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Yang dibolehkan hanya jalan kabupaten dan kota. Itu sebabnya kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Cokro,” jelasnya.