Berita Gorontalo
2 Cewek Remaja di Gorontalo Curi Motor, Kakaknya Sendiri yang Lapor Polisi
Sebuah unggahan viral di Facebook menjadi awal pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Sebelum kasus pencurian Yamaha NMAX yang viral di awal Oktober 2025 ini, terjadi pula dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2025.
Kedua kasus ini memperlihatkan pola kejahatan yang berbeda, namun sama-sama berakhir dengan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti.
Kasus pertama terjadi pada Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. Seorang pemuda berinisial RD (18) mencuri sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah muda yang sedang terparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tomulabuta, Kecamatan Dungingi.
RD awalnya singgah di masjid untuk beristirahat. Namun saat melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, niat jahat muncul dan ia membawa motor tersebut pulang.
Keesokan harinya, RD membawa motor curian ke rumah pacarnya di Suwawa. Namun saat kembali ke rumahnya di Kota Gorontalo, ia terjaring razia oleh Satlantas Bone Bolango.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa motor yang terjaring razia adalah hasil curian, dan RD pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua terjadi tiga hari kemudian, pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, di depan Toko Matrix, Jalan Prof. H.B. Jassin, Kelurahan Limba B, Kota Selatan.
Korban memarkirkan motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi DM 2684 EV, namun lupa mencabut kunci. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Azis Laiya (43), seorang sopir asal Dembe I, Kota Barat.
Modus Azis cukup unik. Ia terlebih dahulu memarkir motor pribadinya di depan Hotel Zanur, lalu berjalan kaki menuju motor korban dan membawanya ke halaman masjid kosong untuk disembunyikan.
Setelah itu, ia kembali ke hotel dengan bentor untuk mengambil motornya sendiri.
Namun aksi ini tak berlangsung lama. Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan motor korban dan menangkap pelaku.
Kedua pelaku kini telah ditahan bersama barang bukti berupa motor, STNK, dan BPKB.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.