Senin, 23 Maret 2026

Polemik Kampung Nelayan Gorontalo

GRIB Jaya Menentang Proyek Kampung Nelayan di Kota Gorontalo, Alasannya Terungkap

Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto GRIB Jaya Menentang Proyek Kampung Nelayan di Kota Gorontalo, Alasannya Terungkap
GoogleMpas
RENCANA KAMPUNG -- Kawasan yang direncanakan jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, tersandung sengketa lahan.

Organisasi GRIB Jaya bersama ahli waris mengklaim lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan milik keluarga mereka.

Polemik ini mencuat kembali dalam musyawarah yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025).

Musyawarah mempertemukan pihak ahli waris yang didampingi penasihat hukum Iqra Akase dengan jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.

Pertemuan berlangsung cukup tegang, dengan kedua pihak saling mempertahankan argumen.

Pihak ahli waris bersikukuh proyek dihentikan karena berdiri di atas tanah keluarga mereka.

“Kami akan membicarakan lagi dengan pihak ahli waris, tapi opsi gugatan ke pengadilan sangat terbuka. Hasil musyawarah ini akan kami laporkan ke ahli waris utama,” tegas Iqra.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin musyawarah, menegaskan Pemkot tidak bisa menghentikan proyek tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan.

“Menunda pekerjaan proyek sangat sulit kami lakukan tanpa ada dasar hukum. Kalau ada putusan sela dari pengadilan, itu bisa jadi dasar kami mengusulkan penundaan,” jelas Mulky.

Meskipun sempat terjadi perdebatan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Suasana musyawarah pun mencair setelah kesepahaman tersebut dicapai.

Belakangan saat dikonfirmasi, Ketua Grib Jaya, Andi Ilham membantah jika organisasinya ikut dalam penolakan itu.

Menurutnya, hanya kebetulan anggotanya yang melakukan penolakan itu. Namun itu tak mewakili organisasinya tersebut.

Sebelum mediasi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turun langsung meninjau lokasi pembangunan.

Kedatangan Adhan sempat diwarnai adu mulut dengan sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Aparat Satpol PP dan kepolisian yang berjaga langsung turun tangan untuk meredakan ketegangan.

Adhan menegaskan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto yang tidak boleh dihambat.

“Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada Kota Gorontalo. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat hukum dan pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi proyek strategis tersebut.

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, resmi berjalan setelah kontrak kerja ditandatangani pada 11 September 2025.

Proyek ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Berdasarkan data pada papan proyek, kegiatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan memiliki nilai kontrak Rp11.208.847.000. (Rp 11,2 miliar).

Dana proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Proyek dijadwalkan berlangsung selama 112 hari kalender sejak September 2025.

Setelah itu, akan ada masa pemeliharaan selama 180 hari kalender untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan tetap terjaga.

Pelaksana Proyek

Kontraktor pelaksana: PT Nila Nasra Nina

Konsultan pengawas: PT Paradighuna Dwipantara Loka

Konsultan perencana: PT Bina Mitra Wahana

Proyek ini berlokasi di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo atau tepanya di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 kampung.

Program ini dirancang khusus untuk mengubah wajah desa pesisir dan kampung budidaya menjadi lebih produktif dan terintegrasi dalam menghasilkan produk perikanan yang berdaya saing, seperti di Desa Samber-Binyeri, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

“Ini adalah program transformasi dari Kampung Nelayan Modern yang digagas Pak Menteri Trenggono untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Kita harus pastikan lokasi memenuhi syarat dan kriteria, khususnya masalah lahan,” ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Trian Yunanda di Jakarta, Minggu (25/5).

Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial.

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Pada tahap awal KKP menargetkan pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih. Kriterianya yaitu mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan/pembudidaya ikan lebih dari 80 persen, ketersediaan dan status lahan clear and clean untuk pembangunan fasilitas produksi lebih dari 1 hektare, memiliki potensi sumber daya ikan, budidaya ikan, dan wisata bahari yang dapat dikembangkan, serta terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved