Kamis, 19 Maret 2026

Polemik Kampung Nelayan Gorontalo

GRIB Jaya Menentang Proyek Kampung Nelayan di Kota Gorontalo, Alasannya Terungkap

Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo,

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto GRIB Jaya Menentang Proyek Kampung Nelayan di Kota Gorontalo, Alasannya Terungkap
GoogleMpas
RENCANA KAMPUNG -- Kawasan yang direncanakan jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, tersandung sengketa lahan.

Organisasi GRIB Jaya bersama ahli waris mengklaim lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan milik keluarga mereka.

Polemik ini mencuat kembali dalam musyawarah yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025).

Musyawarah mempertemukan pihak ahli waris yang didampingi penasihat hukum Iqra Akase dengan jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.

Pertemuan berlangsung cukup tegang, dengan kedua pihak saling mempertahankan argumen.

Pihak ahli waris bersikukuh proyek dihentikan karena berdiri di atas tanah keluarga mereka.

“Kami akan membicarakan lagi dengan pihak ahli waris, tapi opsi gugatan ke pengadilan sangat terbuka. Hasil musyawarah ini akan kami laporkan ke ahli waris utama,” tegas Iqra.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin musyawarah, menegaskan Pemkot tidak bisa menghentikan proyek tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan.

“Menunda pekerjaan proyek sangat sulit kami lakukan tanpa ada dasar hukum. Kalau ada putusan sela dari pengadilan, itu bisa jadi dasar kami mengusulkan penundaan,” jelas Mulky.

Meskipun sempat terjadi perdebatan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Suasana musyawarah pun mencair setelah kesepahaman tersebut dicapai.

Belakangan saat dikonfirmasi, Ketua Grib Jaya, Andi Ilham membantah jika organisasinya ikut dalam penolakan itu.

Menurutnya, hanya kebetulan anggotanya yang melakukan penolakan itu. Namun itu tak mewakili organisasinya tersebut.

Sebelum mediasi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turun langsung meninjau lokasi pembangunan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved