Sabtu, 21 Maret 2026

Larangan Parkir Depan Mal

Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo

Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang melarang parkir liar di depan Citimall Gorontalo mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
LARANGAN PARKIR -- Potret kendaraan roda dua berjejer di depan Citimall Gorontalo. Pakar Tata Kota menyoroti larangan parkir yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Gorontalo. 

Larangan parkir ini diputuskan setelah rapat koordinasi Pemkot Gorontalo dengan instansi terkait.

Kebijakan Larangan Parkir

Kepala Bidang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, memastikan bahwa seluruh aktivitas parkir di badan jalan depan Citimall sudah dilarang.

“Kesimpulan rapat itu, parkiran di depan mal tidak boleh ada kegiatan,” ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (17/9/2025).

Sebagai langkah awal, petugas telah memasang rambu dan spanduk larangan parkir. Dishub Provinsi juga akan menurunkan personel untuk mengawasi langsung di lapangan.

Rahmanto menambahkan, Dishub Kota akan mendata para juru parkir dan menyiapkan lokasi baru, seperti di Jalan Panjaitan. Namun, upaya relokasi ini belum sepenuhnya diterima. Juru parkir menolak pindah karena pendapatan di depan mal jauh lebih besar.

“Mereka menyampaikan pendapatan di situ lebih besar dibandingkan lokasi kemarin,” jelas Rahmanto.

Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Lulusan S1 yang Kini Pegang 3 Jabatan Penting

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyoroti sistem pembayaran parkir di dalam Citimall. 

“Apalagi pembayaran parkir sudah pakai QRIS, tapi masih ada laporan penggunaan QRIS pribadi. Ini harus ada pengawasan langsung terhadap para kolektor pajak,” ujarnya.

Menurut Herman, larangan parkir di depan mal justru dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika masyarakat diarahkan parkir di dalam mal.

PAD sendiri sangat penting karena berperan besar dalam mendukung pemerintah daerah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.

PAD berasal dari pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan aset, yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

 

(tribungorontalo.com/jp)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved