Senin, 23 Maret 2026

Larangan Parkir Depan Mal

Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo

Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang melarang parkir liar di depan Citimall Gorontalo mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
LARANGAN PARKIR -- Potret kendaraan roda dua berjejer di depan Citimall Gorontalo. Pakar Tata Kota menyoroti larangan parkir yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang melarang parkir liar di depan Citimall Gorontalo mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Kebijakan ini dinilai tepat dari sisi penataan ruang kota, namun perlu diiringi dengan solusi bagi masyarakat kecil yang terdampak.

Menurut Sri Sutarni Arifin, Dosen Perencanaan Tata Kota di Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), parkir liar selama ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sri Sutarni Arifin adalah akademisi yang dikenal sebagai pakar tata kota dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

Ia menjabat sebagai Koordinator Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota di Fakultas Teknik UNG.

Sebagai seorang ahli, Sri Sutarni sering memberikan pandangannya terkait isu-isu tata ruang dan perkotaan di Gorontalo. Analisisnya mencakup berbagai topik, seperti dampak pembangunan terhadap lingkungan, penataan ruang publik, dan kebijakan pemerintah.

Selain mengajar, Sri Sutarni aktif melakukan penelitian dan publikasi ilmiah di bidang Perencanaan Wilayah, Konservasi Lingkungan, dan Pengembangan Wilayah.

Beberapa karyanya membahas analisis kebutuhan ruang terbuka hijau, penataan kawasan wisata, dan dampak perubahan iklim di perkotaan.

Ia juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan berperan dalam meluncurkan jurnal keilmuan di UNG.

Soroti parkiran depan Citimall

Sri Sutarni Arifin menyoroti kebijakan larangan parkir
PERNYATAAN AKADEMISI -- Sri Sutarni Arifin saat ditemui TribunGorontalo.com, Kamis (18/9/2025). Sri Sutarni menyoroti kebijakan larangan parkir di depan Citimall Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Baru-baru ini, Sri Sutarni Arifin menyoroti keberadaan parkir liar di depan Citimall Gorontalo. Menurutnya, hal tersebut membuat tata kota menjadi semrawut.

“Banyak kantong-kantong parkir yang tidak resmi sehingga berpotensi menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan. Ini jelas mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Sri Sutarni Arifin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/9/2025).

Namun, Sri Sutarni menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti pada pelarangan. Pemerintah disebut harus menyiapkan solusi menyeluruh, termasuk menyediakan lahan parkir baru untuk para juru parkir dan pengemudi bentor agar mata pencarian mereka tidak terputus.

Ia menambahkan, relokasi parkir kemungkinan akan membuat jarak antara lokasi parkir dan mal lebih jauh. Oleh karena itu, diperlukan strategi sosialisasi agar masyarakat bisa beradaptasi.

Dari sisi sosial, Sri Sutarni menilai kebijakan ini akan berdampak psikologis bagi para juru parkir dan pengemudi bentor. Ia meminta pemerintah untuk turun langsung memberikan pendampingan, bukan hanya sekadar imbauan. 

Larangan parkir ini diputuskan setelah rapat koordinasi Pemkot Gorontalo dengan instansi terkait.

Kebijakan Larangan Parkir

Kepala Bidang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, memastikan bahwa seluruh aktivitas parkir di badan jalan depan Citimall sudah dilarang.

“Kesimpulan rapat itu, parkiran di depan mal tidak boleh ada kegiatan,” ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (17/9/2025).

Sebagai langkah awal, petugas telah memasang rambu dan spanduk larangan parkir. Dishub Provinsi juga akan menurunkan personel untuk mengawasi langsung di lapangan.

Rahmanto menambahkan, Dishub Kota akan mendata para juru parkir dan menyiapkan lokasi baru, seperti di Jalan Panjaitan. Namun, upaya relokasi ini belum sepenuhnya diterima. Juru parkir menolak pindah karena pendapatan di depan mal jauh lebih besar.

“Mereka menyampaikan pendapatan di situ lebih besar dibandingkan lokasi kemarin,” jelas Rahmanto.

Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Lulusan S1 yang Kini Pegang 3 Jabatan Penting

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyoroti sistem pembayaran parkir di dalam Citimall. 

“Apalagi pembayaran parkir sudah pakai QRIS, tapi masih ada laporan penggunaan QRIS pribadi. Ini harus ada pengawasan langsung terhadap para kolektor pajak,” ujarnya.

Menurut Herman, larangan parkir di depan mal justru dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika masyarakat diarahkan parkir di dalam mal.

PAD sendiri sangat penting karena berperan besar dalam mendukung pemerintah daerah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.

PAD berasal dari pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan aset, yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

 

(tribungorontalo.com/jp)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved