Larangan Parkir Depan Mal
Warga Gorontalo Dukung Larangan Parkir Depan Mal, Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Juru Parkir
Warga Gorontalo mendukung penertiban sekaligus larangan parkir di depan mall yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-parkir-liar-di-depan-Gorontalo-Mall-88888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO – Warga Gorontalo mendukung penertiban sekaligus larangan parkir di depan Gorontalo mall yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Mereka menilai larangan itu bisa mengurai kemacetan dan membuat lalu lintas lebih tertib di depan satu-satu mal di Gorontalo tersebut. Selain itu, pungutan biaya parkir dilakukan resmi.
Meski begitu, warga berharap pemerintah memberi solusi bagi para juru parkir yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Eka Yusuf, warga Gorontalo, menilai kebijakan larangan parkir sudah tepat. Menurutnya, keberadaan parkir di di sekitar depan mal sering menimbulkan kemacetan dan semrawut.
“Saya pribadi setuju kalau di depan mal tidak boleh lagi ada parkir liar. Karena seringkali bikin macet apalagi kalau ramai pengunjung. Tapi pemerintah jangan hanya larang, harus juga pikirkan nasib juru parkir, karena mereka juga butuh makan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Senada disampaikan Azizah Khumairah, warga Gorontalo. Ia mengatakan bahwa pemerintah harus hadir dengan solusi alternatif agar para juru parkir tetap bisa bekerja meski tidak lagi di depan mal.
“Kami setuju karena larangan itu demi kenyamanan bersama, apalagi kalau parkir seenaknya pasti mengganggu. Tapi juru parkir jangan ditelantarkan, sebaiknya pemerintah mencarikan lokasi lain supaya mereka masih bisa mencari nafkah,” ungkapnya.
Azizah juga menyoroti soal tarif parkir di depan mal yang dinilai lebih mahal dibandingkan parkir resmi di dalam area mal.
“Kalau di depan mal itu kadang ditarik Rp 5 ribu, padahal kalau masuk parkir dalam mal cuma Rp3 ribu meski lama di dalam. Jadi memang lebih enak dan murah kalau parkir di dalam,” jelasnya.
Karmila Wahulo, warga Kelurahan Tanggidaa menegaskan bahwa juru parkir adalah bagian dari masyarakat kecil yang perlu mendapat perhatian.
“Kalau parkir dilarang di depan mal, ya harus ada ganti tempat. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya memikirkan aturan tapi juga orang-orang yang terdampak,” katanya.
Amatan TribunGorontalo.com, tidak semua juru parkir setuju dengan larangan ini. Mereka mengaku pendapatan di depan mal jauh lebih tinggi dibandingkan di lokasi parkir lain di Kota Gorontalo.
“Kalau di depan mal itu bisa dapat lebih banyak karena orang keluar masuk terus. Kalau dipindahkan ke tempat lain, belum tentu seramai itu,” kata seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Bidang (Kabid) Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menegaskan bahwa larangan parkir di depan mal diberlakukan untuk ketertiban lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.
Menurutnya, keberadaan parkir di badan jalan depan Gorontalo Mall sudah lama menjadi keluhan masyarakat.
“Parkir di badan jalan depan mal resmi dilarang. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak mal, kepolisian, dan pemerintah provinsi. Ke depan Dishub akan mendata semua juru parkir yang ada di lokasi tersebut, lalu mencarikan titik baru agar mereka tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Rahmanto menambahkan, pemerintah juga akan memasang rambu-rambu dan spanduk larangan di sekitar lokasi, sekaligus menugaskan petugas untuk mengawasi langsung di lapangan.
“Ini bukan semata-mata melarang, tapi juga bagian dari penataan. Kami paham ada juru parkir yang terdampak, tapi pemerintah tetap akan hadir dengan solusi, bukan membiarkan mereka kehilangan mata pencaharian,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap sistem pembayaran parkir di mal.
“Apalagi pembayaran parkir sudah pakai QRIS, tapi masih ada laporan penggunaan QRIS pribadi. Ini harus ada pengawasan langsung terhadap para kolektor pajak,” ujarnya.
Menurut Hermanto, larangan parkir di depan mal akan berdampak pada PAD Kota Gorontalo. Justru, jika masyarakat diarahkan untuk parkir di dalam mal, pemerintah bisa memperoleh pendapatan resmi yang menopang program strategis daerah.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir demi memastikan juru parkir yang melayani benar-benar petugas Pemkot Gorontalo. (*/Jefri)
| Parkir Liar Citimall Gorontalo Dilarang, Pengamat: Bagus, Tapi Jangan Abaikan Nasib Para Jukir |
|
|---|
| Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo |
|
|---|
| Pemkot Gorontalo Raup Rp200 Juta hanya dari Parkir, Rata-rata Rp 23 Juta per Bulan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang Parkiran Depan Citimall Gorontalo |
|
|---|
| Pendapatan Parkir Kota Gorontalo Diduga Bocor, Disorot Adhan Dambea hingga Satpol PP Turun Tangan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.