RKUD Pemkot Gorontalo
Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Tegas: BSG Harus Angkat Kaki dari Tanah Pemkot!
Adhan Dambea melontarkan pernyataan tegas yang menguatkan sikap Pemerintah Kota dalam sengketa aset daerah dengan Bank SulutGo (BSG).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSG-Wali-Kota-Adhan-Dambea-minta-BSG-a.jpg)
Informasi yang dirangkum TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025), surat tersebut berisi tentang penyampaian perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo tertanggal 9 September 2025.
Menurut Kemenkeu, berkas permohonan yang dilayangkan Pemkot Gorontalo sudah lengkap dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.
PMK 67/2024 adalah peraturan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2024 dan berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2024, serta mencabut peraturan-peraturan sebelumnya seperti PMK Nomor 139/PMK.07/2019.
Setelah surat 'sakti' Kemenkeu terbit, Pemkot Gorontalo diinstruksikan untuk segera menggunakan nomor rekening yang baru di BTN.
"Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo," tulis dalam surat tersebut.
Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Kemenkeu.
"Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG," ujar Nuryanto.
(*)
| BREAKING NEWS: Kemenkeu Setujui Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo dari BSG ke BTN |
|
|---|
| Benar-benar Pindah RKUD, Mulai September 2025 Gaji Pegawai Pemkot Gorontalo Dicairkan via BTN |
|
|---|
| 9 Truk Bantuan dari BTN untuk Pemkot Gorontalo Jelang Migrasi RKUD, Kaban: Bukan Gratifikasi |
|
|---|
| 7 Ribu Pegawai Pemkot Gorontalo Eksodus ke BTN Tinggalkan BSG |
|
|---|