Rabu, 11 Maret 2026

RKUD Pemkot Gorontalo

Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Tegas: BSG Harus Angkat Kaki dari Tanah Pemkot!

Adhan Dambea melontarkan pernyataan tegas yang menguatkan sikap Pemerintah Kota dalam sengketa aset daerah dengan Bank SulutGo (BSG).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Tegas: BSG Harus Angkat Kaki dari Tanah Pemkot!
Google
BSG -- Wali Kota Adhan Dambea minta BSG angkat kaki dari tanah Pemkot Gorontalo. 

Informasi yang dirangkum TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025), surat tersebut berisi tentang penyampaian perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo tertanggal 9 September 2025.

Menurut Kemenkeu, berkas permohonan yang dilayangkan Pemkot Gorontalo sudah lengkap dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.

PMK 67/2024 adalah peraturan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2024 dan berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2024, serta mencabut peraturan-peraturan sebelumnya seperti PMK Nomor 139/PMK.07/2019. 

Setelah surat 'sakti' Kemenkeu terbit, Pemkot Gorontalo diinstruksikan untuk segera menggunakan nomor rekening yang baru di BTN. 

"Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo," tulis dalam surat tersebut. 

Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Kemenkeu. 

"Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG," ujar Nuryanto.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved