PAW DPRD Kota Gorontalo
Kata Sekwan soal Proses PAW Hardi Sidiki di DPRD Kota Gorontalo
Sekretariat DPRD Kota Gorontalo tengah memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar)
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PAW-GOLKAR-Potret-Kantor-DPRD-Kota-Gorontalo-Rabu-392025.jpg)
TRIBUNGORONTALO. COM, Gorontalo -- Sekretariat DPRD Kota Gorontalo tengah memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyusul meninggalnya almarhum Hardi Sidiki pada Juli 2025.
Proses ini kini telah memasuki tahap administrasi dan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurrahman Rais Monoarfa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Gorontalo terkait usulan PAW.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp29 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kota Gorontalo, Ini Rinciannya
Surat tersebut secara formal diajukan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo untuk memulai proses penggantian anggota legislatif yang kosong akibat kepergian almarhum Hardi Sidiki.
“Setelah surat dari DPD Partai Golkar kami terima, langkah berikutnya adalah Ketua DPRD akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo untuk meminta dokumen pendukung yang diperlukan,” ungkap Nurrahman saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Rabu (3/9/2025).
Dokumen yang diminta meliputi daftar calon tetap, berita acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon, serta daftar peringkat perolehan suara Partai Golkar pada pemilu legislatif sebelumnya.
Nurrahman menambahkan bahwa surat permintaan dokumen tersebut telah disusun dan rencananya akan segera dikirimkan ke KPU pada hari ini setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Ketua DPRD.
Proses ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi untuk memastikan penggantian anggota DPRD berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp29 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kota Gorontalo, Ini Rinciannya
Setelah KPU Kota Gorontalo membalas surat tersebut dengan melampirkan dokumen yang diminta, Sekretariat DPRD akan melanjutkan proses dengan menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo.
Surat tersebut akan memuat sejumlah dokumen penting, seperti surat keputusan (SK) pengangkatan almarhum Hardi Sidiki sebagai anggota DPRD, berita acara pelantikan, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Proses administrasi tidak berhenti di tingkat kota.
Setelah dokumen diterima oleh Pemerintah Kota Gorontalo, berkas akan diperiksa lebih lanjut oleh bagian pemerintahan untuk memverifikasi keabsahan dan keaslian dokumen.
Jika dinyatakan lengkap dan sah, berkas tersebut kemudian akan diteruskan ke Gubernur Gorontalo untuk tahap berikutnya.
“Gubernur nantinya akan menerbitkan dua SK, yaitu SK pemberhentian almarhum Hardi Sidiki sebagai anggota DPRD dan SK pengangkatan Susanto Liputo sebagai anggota DPRD pengganti dalam rangka PAW,” jelas Nurrahman.
Ia menegaskan bahwa proses ini hanya menunggu kelengkapan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat.
Menurut Nurrahman, proses PAW ini sempat memakan waktu karena adanya mekanisme internal di Partai Golkar.
Partai tersebut perlu menggelar rapat pleno dan diskusi internal untuk menentukan nama calon pengganti sebelum mengajukan usulan resmi ke DPRD.
Namun, setelah surat dari DPD Partai Golkar diterima pada Senin (2/9/2025), Sekretariat DPRD langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti proses administrasi.
“Alhamdulillah, surat dari Partai Golkar sudah masuk, dan kami langsung memprosesnya. Jika tidak ada kendala, surat ke KPU akan diserahkan hari ini,” tambahnya.
Nurrahman optimistis bahwa dengan kelancaran proses administrasi, pelantikan anggota DPRD pengganti dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Sekretariat DPRD Kota Gorontalo menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan semua tahapan PAW berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU, Pemerintah Kota Gorontalo, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat proses ini tanpa mengesampingkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen.
“Kami berharap semua dokumen segera lengkap sehingga SK dari Gubernur dapat diterbitkan, dan pelantikan Susanto Liputo sebagai anggota DPRD pengganti bisa segera dilaksanakan,” tutur Nurrahman.
Ia juga mengimbau masyarakat dan awak media untuk terus memantau perkembangan proses ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Proses PAW ini menjadi bukti bahwa DPRD Kota Gorontalo berupaya menjaga kelangsungan tugas legislatif meskipun terjadi perubahan keanggotaan.
Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan proses ini dapat selesai tepat waktu, sehingga DPRD Kota Gorontalo dapat kembali berfungsi secara optimal.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.